Bea Cukai-Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba via Bandara Soetta

Senin, 18 September 2017 - 15:32 WIB
Bea Cukai-Polri Gagalkan...
Bea Cukai-Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba via Bandara Soetta
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan delapan kasus penyelundupan narkoba. Dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 3 kg sabu, 12 gram acetyl fentanyl, 7,3 gram pasta ganja dan 10 ampul ganja cairserta 100 gram epilon.

Rangkaian penindakan ini diawali dengan diamankannya sebuah paket kiriman di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) Bandara Soetta pada Selasa, 18 Juli 207 lalu. Petugas mencurigai paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan penelitian lebih lanjut.

Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui paket tersebut merupakan acetyl fentanyl seberat 12 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus dengan controlled delivery ke alamat tujuan pengiriman paket itu.

Pada Jumat, 21 Juli 2017 tim gabungan menangkap tersangka TSL saat serah terima paket dilakukan. Selanjutnya, pada Kamis, 27 Juli 2017 petugas Bea Cukai Soetta yang bertugas di gudang salah satu PJT kembali mengamankan paket kiriman berisi buku cerita dan mainan anak.

Di dalam paket tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita. Petugas yang berkoordinasi dengan polisi kembali controlled delivery dan menangkap AYS selaku penerima barang di kawasan Jakarta Timur.

Upaya penyelundupan narkotika tidak hanya dilakukan melalui paket kiriman, tetapi juga melalui penumpang yang tiba di Bandara Soetta pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Petugas menangkap UHS yang kedapatan membawa 0,5 gram sabu di dalam sepatunya.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut untuk digunakan secara pribadi. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta adalah penggagalan upaya penyelundupan empat paket ganja dan 10 (tube ganja likuid yang dimasukkan dan disembunyikan dalam paket kiriman, pada Senin, 14 Agustus 2017 lalu.

P mencurigai paket birthday card yang diberitahukan sebagai dokumen. Dari hasil pemeriksaan, didapati empat paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penelitian pada manifest dan menemukan terdapat satu paket lagi dengan nama penerima barang (consignee) yang sama. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diberitahukan sebagai toolbox.

Dari pemeriksaan paket berisi toolbox itu, petugas mendapati 10 tube ganja dalam bentuk cairan (likuid). Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan controlled delivery hingga akhirnya menangkap COW di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Senin, 14 Agustus 2017 petugas juga melakukan pemeriksaan atas sebuah paket kiriman pos yang diberitahukan sebagai iron oxide red seberat 100 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis epilon.

Lagi-lagi petugas melakukan controlled delivery pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu dan meringkus SS yang saat itu bertindak sebagai penerima barang. Tersangka SS mengaku bahwa alamatnya dipinjam oleh seorang bernama RL untuk dijadikan sebagai alamat penerimaan paket.
Berdasarkan keterangan itu, tim gabungan selanjutnya juga mengamankan RL saat dirinya menerima paket tersebut dari SS di Jakarta. Tak berhenti di sana, seorang penumpang wanita berinisal DR juga ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Terminal 2D pada Minggu, 20 Agustus 2017 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan badan, DR kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi sabu yang disembunyikan di selangkangan. Tak lama berselang, tersangka DR kemudian mengeluarkan lagi lima kapsul lainnya yang disembunyikan di dalam dubur.

Tersangka dan barang bukti berupa sembilan kapsul berisi sabu dengan total berat 640 gram kemudian dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.

Bea Cukai yang juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri kali ini melakukan penindakan terhadap seorang penumpang WNA yang dicurigai membawa narkotika. Pada Selasa, 29 Agustus 2017 lalu, petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang WN Pantai Gading, Afrika berinisial BO yang baru saja tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 867 rute Bangkok-Jakarta.

BO mengakui membawa sabu dengan cara ditelan (swallowed). Mengetahui hal ini,tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan. Tersangka BO akhirnya mengeluarkan kapsul berisi sabu dari tubuhnya sebanyak total 64 kapsul dengan berat 1.400 gram.

Tim gabungan juga berhasil meringkus penerima barang, seorang warga negara Indonesia berinisial DNF pada hari Rabu (30/8) di Jakarta. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Mabes Polri untuk penyidikan dan pendalaman kasus.

Kasus kedelapan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah upaya penyelundupan sabu dengan tersebut wanita yakni, ELB dan UK. Keduanya, baru saja tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK380.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya, dan didapati barang bukti berupa sabu seberat 382 gram yang disembunyikan di dalam pembalut atas nama ELB, dan 302 gram di pembalut milik UK.

Serta 197 gram sabu yang dijahit di dalam bra yang dikenakan oleh UK. Tim yang berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan controlled delivery terhadap kedua kurir ini menuju sebuah hotel yang disepakati sebagai tempat serah terima barang.

Tak berselang lama, tim berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial EF yang datang ke hotel dan mengambil barang haram tersebut.
Penindakan delapan kasus penyelundupan narkoba ini menambah panjang daftar penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di Bandara Udara Soekarno-Hatta.

Sepanjang Januari hingga awal September 2017 ini Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak 72 kasus dengan barang bukti NPP yang diamankan aparat seberat 406,3 kilogram. Data ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi pemicu kewaspadaan bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat untuk turut aktif dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)