Wakil Wali Kota Bogor Tolak Hunian Vertikal di Area Stasiun Bogor
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ternyata tidak sejalan dengan rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membangun kawasan Transit Oriented Development (TOD) dalam bentuk hunian vertikal di area Stasiun Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, jika memang rencana investasi tersebut sudah dilakukan penandatanganan berupa perjanjian kerja sama, maka proyek itu harus dikaji ulang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031.
"Kan Perda RTRW kita sudah jelas, jangan sampai kita mengalah hanya demi investasi sehingga harus merubah Perda Kota Bogor Nomor 8/2011 tentang RTRW wilayah Kota Bogor 2011-2031," ujarnya, Minggu (17/9/2017).
Dia menegaskan, berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor pembangunan tidak boleh diarahkan ke wilayah tengah atau pusat kota, melainkan ke wilayah pinggiran. "Seharusnya investor tidak menjalankan usaha di bangunan yang sudah berdiri. Kalau begitu ya curang dong," tuturnya.
Menurut Usmar, meskipun penandatanganan nota kesepahaman sinergi TOD Kawasan Stasiun Bogor antara Kemenhub, PT KAI, dan PT Waskita telah dilakukan, namun tidak ada salahnya dilakukan kajian lebih mendalam lagi. "Kami punya pengalaman pahit terkait rencana pengembangan TOD Stasiun Sukaresmi (mangkrak)," jelasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan kawasan TOD di Stasiun Bogor, tepatnya di Jalan Kapten Muslihat, akan mulai dilakukan peletakan batu pertama 5 Oktober mendatang. Namun hingga saat ini sejumlah proses perizinan belum terpenuhi.
Pasalnya berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor progress rencana pengembangan kawasan senilai Rp1,7 triliun itu baru sebatas mengantongi izin prinsip.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Rudi Mashudi. Kata dia, sejauh ini pengembang yang hendak membangun TOD baru melengkapi persyaratan izin prinsip TOD Stasiun Bogor dan Stasiun Sukaresmi.
Saat ini, pengembang tengah berupaya melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun amdal lalu lintasnya. Sekertaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan soal amda lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi. "Ya sudah ada pembahasan dari konsultan, sekarang lagi proses perbaikan dokumennya," katanya.
Namun demkian pihaknya, belum mengetahui proses tersebut akan berlalu hingga berapa lama. Karena, hingga kini ia pun masih menunggu atas kajian amda lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi. "Hasilnya juga belum tahu hasil kajiannya seperti apa. Kawasan itu kompleks, kita masih menunggu," pungkasnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, jika memang rencana investasi tersebut sudah dilakukan penandatanganan berupa perjanjian kerja sama, maka proyek itu harus dikaji ulang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031.
"Kan Perda RTRW kita sudah jelas, jangan sampai kita mengalah hanya demi investasi sehingga harus merubah Perda Kota Bogor Nomor 8/2011 tentang RTRW wilayah Kota Bogor 2011-2031," ujarnya, Minggu (17/9/2017).
Dia menegaskan, berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor pembangunan tidak boleh diarahkan ke wilayah tengah atau pusat kota, melainkan ke wilayah pinggiran. "Seharusnya investor tidak menjalankan usaha di bangunan yang sudah berdiri. Kalau begitu ya curang dong," tuturnya.
Menurut Usmar, meskipun penandatanganan nota kesepahaman sinergi TOD Kawasan Stasiun Bogor antara Kemenhub, PT KAI, dan PT Waskita telah dilakukan, namun tidak ada salahnya dilakukan kajian lebih mendalam lagi. "Kami punya pengalaman pahit terkait rencana pengembangan TOD Stasiun Sukaresmi (mangkrak)," jelasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan kawasan TOD di Stasiun Bogor, tepatnya di Jalan Kapten Muslihat, akan mulai dilakukan peletakan batu pertama 5 Oktober mendatang. Namun hingga saat ini sejumlah proses perizinan belum terpenuhi.
Pasalnya berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor progress rencana pengembangan kawasan senilai Rp1,7 triliun itu baru sebatas mengantongi izin prinsip.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Rudi Mashudi. Kata dia, sejauh ini pengembang yang hendak membangun TOD baru melengkapi persyaratan izin prinsip TOD Stasiun Bogor dan Stasiun Sukaresmi.
Saat ini, pengembang tengah berupaya melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun amdal lalu lintasnya. Sekertaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan soal amda lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi. "Ya sudah ada pembahasan dari konsultan, sekarang lagi proses perbaikan dokumennya," katanya.
Namun demkian pihaknya, belum mengetahui proses tersebut akan berlalu hingga berapa lama. Karena, hingga kini ia pun masih menunggu atas kajian amda lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi. "Hasilnya juga belum tahu hasil kajiannya seperti apa. Kawasan itu kompleks, kita masih menunggu," pungkasnya.
(thm)