Pembacok Istri dan Putri Kandung di Ciledug Ditembak Polisi
A
A
A
JAKARTA - Aparat Polrestro Tangerang berhasil membekuk pelaku pembacokan istri dan putri kandung, di Jalan Raden Fatah Gang H. Hasyim, Sudimara Selatan, Ciledug , Kota Tangerang, Banten.
Pelaku dibekuk dalam hitungan jam oleh aparat Polrestro Tangerang, di kawasan Ciledug. Saat dibekuk, pelaku atas nama I Gede Agung Sudaryana alias Gegel sempat melakukan perlawanan.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan diberikan tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.
"Pelaku ini sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku," kata Harry, kepada wartawan, di Polrestro Tangerang, Jumat (15/9/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan pisau yang masih berlumuran darah, yang digunakan untuk membacok kedua korban yang merupakan istri dan putrinya sendiri.
"Tidak ada rasa penyesalan dari pelaku, apalagi menangis setelah membacok korban bertubi-tubi. Bahkan, dia mencoba melarikan diri saat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, lantaran dibakar api cemburu, melihat istrinya bertemu mantan pacar saat reuni, seorang suami gelap mata lantas membacok istri dan putri kandungnya hingga mengalami kritis.
Pelaku dibekuk dalam hitungan jam oleh aparat Polrestro Tangerang, di kawasan Ciledug. Saat dibekuk, pelaku atas nama I Gede Agung Sudaryana alias Gegel sempat melakukan perlawanan.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan diberikan tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.
"Pelaku ini sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku," kata Harry, kepada wartawan, di Polrestro Tangerang, Jumat (15/9/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan pisau yang masih berlumuran darah, yang digunakan untuk membacok kedua korban yang merupakan istri dan putrinya sendiri.
"Tidak ada rasa penyesalan dari pelaku, apalagi menangis setelah membacok korban bertubi-tubi. Bahkan, dia mencoba melarikan diri saat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, lantaran dibakar api cemburu, melihat istrinya bertemu mantan pacar saat reuni, seorang suami gelap mata lantas membacok istri dan putri kandungnya hingga mengalami kritis.
(ysw)