DKI Mulai Verifikasi data Kendaraan dari Kepemilikan Garasi
A
A
A
JAKARTA - Pengendalian dan pembatasan kendaraan di Jakarta terkendala belum adanya data kepemilikan kendaraan. Kewajiban garasi bagi pemilik mobil sebagai langkah untuk memverifikasi data kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kewajiban pemilik mobil menyediakan garasi seperti yang tertuang dalam Pasal 140 Perda No 5/2014 tentang Transportasi memiliki dua substansi, yaitu kepemilikan dan pengendalian kendaraan. Untuk kepemilikan, kewenangannya ada di Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tata Ruang, dan kelurahan.
Sedangkan pengendalian merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Di mana, Penindakannya dilakukan pada kendaraan yang terparkir liar dan mengganggu arus lalu lintas. "Nah, tadi saya sudah bicara sama Ditlantas soal garasi mobil. Minggu depan akan ada rapat forum lalu lintas, saya minta agar BPRD, PTSP, Tata Ruang, Wali Kota sebagai perwakilan lurah diundang," kata Andri Yasnyah di kantornya, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017 kemarin.
Andri menjelaskan, untuk menegakkan kewajiban garasi mobil itu membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai penjelasan petunjuk laksana (Juklak) dan Petunjuk tekhnis (juknis) di lapangan. Kemudian setelah itu baru disosialisasikan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) dan polisi bisa bertindak untuk tidak menerbitkan STNK.
Dengan adanya data kepemilikan tersebut, lanjut Andri, verfikasi data kendaraan yang menjadi dasar pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP), dan tilang elektronik bisa terwujud. "Selama ini kan data kepemilikan belum ada. Banyak kendaraan bekas belum balik nama. Nah, kalau penerbitan STNK baru, balik nama dan perpanjangan berdasarkan bukti garasi, data kepemilikan bisa diverfikasi," ungkapnya.
Dishub sebagai pengendali, saat ini fokus terhadap peningkatan layanan transportasi massal, khususnya Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT. Di mana, percepatan revitalisasi angkutan umum bus kecil, sedang dan besar harus dilakukan.
Percepatan revitalisasi angkutan umum tersebut, lanjut Andri, yakni dengan mererouting trayek hingga awal perjalanan penguna jasa angkutan umum. Saat ini, kata dia, rerouting tersebut hanya tinggal menunggu rerouting bus kecil seperti KWK dan mikrolet.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta agar Dinas Perhubungan segera mengeksekusi kendala-kendala revitalisasi angkutan umum yang belum berjalan sejak 2013 hingga saat ini. Terpenting, kerja sama dengan pihak swasta dapat dikomunikasikan baik.
Termasuk dengan bantuan-bantuan kebijakan yang mempermudah, seperti bantuan perbankan dan sebagainya yang dikeluhkan sejumlah pengusaha angkutan umum. "Peningkatan layanan angkutan umum itu harga mati untuk menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan. Jadi harus dilakukan segera apabila pembatasan kendaraan bermotor ataupun kepemilikan garasi dilakukan," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kewajiban pemilik mobil menyediakan garasi seperti yang tertuang dalam Pasal 140 Perda No 5/2014 tentang Transportasi memiliki dua substansi, yaitu kepemilikan dan pengendalian kendaraan. Untuk kepemilikan, kewenangannya ada di Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tata Ruang, dan kelurahan.
Sedangkan pengendalian merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Di mana, Penindakannya dilakukan pada kendaraan yang terparkir liar dan mengganggu arus lalu lintas. "Nah, tadi saya sudah bicara sama Ditlantas soal garasi mobil. Minggu depan akan ada rapat forum lalu lintas, saya minta agar BPRD, PTSP, Tata Ruang, Wali Kota sebagai perwakilan lurah diundang," kata Andri Yasnyah di kantornya, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017 kemarin.
Andri menjelaskan, untuk menegakkan kewajiban garasi mobil itu membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai penjelasan petunjuk laksana (Juklak) dan Petunjuk tekhnis (juknis) di lapangan. Kemudian setelah itu baru disosialisasikan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) dan polisi bisa bertindak untuk tidak menerbitkan STNK.
Dengan adanya data kepemilikan tersebut, lanjut Andri, verfikasi data kendaraan yang menjadi dasar pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP), dan tilang elektronik bisa terwujud. "Selama ini kan data kepemilikan belum ada. Banyak kendaraan bekas belum balik nama. Nah, kalau penerbitan STNK baru, balik nama dan perpanjangan berdasarkan bukti garasi, data kepemilikan bisa diverfikasi," ungkapnya.
Dishub sebagai pengendali, saat ini fokus terhadap peningkatan layanan transportasi massal, khususnya Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT. Di mana, percepatan revitalisasi angkutan umum bus kecil, sedang dan besar harus dilakukan.
Percepatan revitalisasi angkutan umum tersebut, lanjut Andri, yakni dengan mererouting trayek hingga awal perjalanan penguna jasa angkutan umum. Saat ini, kata dia, rerouting tersebut hanya tinggal menunggu rerouting bus kecil seperti KWK dan mikrolet.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta agar Dinas Perhubungan segera mengeksekusi kendala-kendala revitalisasi angkutan umum yang belum berjalan sejak 2013 hingga saat ini. Terpenting, kerja sama dengan pihak swasta dapat dikomunikasikan baik.
Termasuk dengan bantuan-bantuan kebijakan yang mempermudah, seperti bantuan perbankan dan sebagainya yang dikeluhkan sejumlah pengusaha angkutan umum. "Peningkatan layanan angkutan umum itu harga mati untuk menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan. Jadi harus dilakukan segera apabila pembatasan kendaraan bermotor ataupun kepemilikan garasi dilakukan," tegasnya.
(whb)