Cegah Tawuran, Anggota Polisi Tangsel Dibacok Siswa SMK
A
A
A
TANGERANG - Seorang anggota Polsek Ciasuk Aiptu Sugiri dibacok sekelompok pelajar di depan SMAN 2, Muncul, Tangerang Selatan. Sugiri dibacok saat akan menghadang sekelompok pelajar tersebut melakukan aksi tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan,
peristiwa bermula saat Aiptu Sugiri sedang mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Ketika itu terlihat sekelompok pelajar naik ke atas truk pada Kamis, 7 September 2017 lalu.
Aiptu Sugiri tidak tinggal diam, dia langsung menghentikan truk dan menyuruh para pelajar yang diduga hendak tawuran tersebut untuk turun. Tidak terima aksinya dihentikan oleh Aiptu Sugiri, salah seorang pelajar langsung memukul dengan tangan kosong.
Namun berhasil dihindari, sedankan pelajar lainnya menyerang memakai celurit."Aiptu Sugiri dibacok dua kali dan mengenai tanda pangkat di bahu," kata Alexander, Selasa (12/9/2017).
Alexander menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan akhirnya dua pelajar diringkus yakni, berinisial A dan RR. Tersangka A, lanjut Alexander, diketahui memukul Aiptu Sugiri menggunakan tangan kosong.
Sedangkan tersangka RR diketahui membacok Aiptu Sugiri menggunakan sebilah celurit. Warga yang melihat hal itu langsung menghampiri Aiptu Sugiri dan berusaha menolong.
Melihat warga datang, para pelajar berusaha melarikan diri, dan terjadi aksi kejar-kejaran di tengah jalan raya. "Seluruh pelajar yang naik truk sebanyak 14 orang berhasil diamankan. Saat ini, ke-14 pelajar itu telah diamankan di Mapolres Tangsel, dan kita telah berkoordinasi dengan sekolah," tegasnya.
Melihat aksi para pelajar itu, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto langsung menggelar razia di tiga sekolah yang diduga menjadi biang keladi pelaku tawuran di Kota Tangsel selama ini.
Ketiga sekolah yang dirazia itu adalah SMK Sasmita Jaya Pamulang, SMK Ruhul Bayan Cisauk, dan SMK Semesta Cisauk. Razia dilakukan ke sekolah, untuk mencari senjata tajam, dan narkotika.
Dalam razia itu, tiga siswa dari SMK Sasmita Jaya Pamulang, masing-masing berinisial MH, K, dan MD, ditangkap karena diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelajar ini dijerat pidana secara bersama melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 358 Ayat (1) huruf e KUHP atau UU Darurat No12/1951.
Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan,
peristiwa bermula saat Aiptu Sugiri sedang mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Ketika itu terlihat sekelompok pelajar naik ke atas truk pada Kamis, 7 September 2017 lalu.
Aiptu Sugiri tidak tinggal diam, dia langsung menghentikan truk dan menyuruh para pelajar yang diduga hendak tawuran tersebut untuk turun. Tidak terima aksinya dihentikan oleh Aiptu Sugiri, salah seorang pelajar langsung memukul dengan tangan kosong.
Namun berhasil dihindari, sedankan pelajar lainnya menyerang memakai celurit."Aiptu Sugiri dibacok dua kali dan mengenai tanda pangkat di bahu," kata Alexander, Selasa (12/9/2017).
Alexander menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan akhirnya dua pelajar diringkus yakni, berinisial A dan RR. Tersangka A, lanjut Alexander, diketahui memukul Aiptu Sugiri menggunakan tangan kosong.
Sedangkan tersangka RR diketahui membacok Aiptu Sugiri menggunakan sebilah celurit. Warga yang melihat hal itu langsung menghampiri Aiptu Sugiri dan berusaha menolong.
Melihat warga datang, para pelajar berusaha melarikan diri, dan terjadi aksi kejar-kejaran di tengah jalan raya. "Seluruh pelajar yang naik truk sebanyak 14 orang berhasil diamankan. Saat ini, ke-14 pelajar itu telah diamankan di Mapolres Tangsel, dan kita telah berkoordinasi dengan sekolah," tegasnya.
Melihat aksi para pelajar itu, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto langsung menggelar razia di tiga sekolah yang diduga menjadi biang keladi pelaku tawuran di Kota Tangsel selama ini.
Ketiga sekolah yang dirazia itu adalah SMK Sasmita Jaya Pamulang, SMK Ruhul Bayan Cisauk, dan SMK Semesta Cisauk. Razia dilakukan ke sekolah, untuk mencari senjata tajam, dan narkotika.
Dalam razia itu, tiga siswa dari SMK Sasmita Jaya Pamulang, masing-masing berinisial MH, K, dan MD, ditangkap karena diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelajar ini dijerat pidana secara bersama melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 358 Ayat (1) huruf e KUHP atau UU Darurat No12/1951.
(whb)