Pemprov DKI Jakarta Akan Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Selasa, 12 September 2017 - 12:49 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Akan Perketat Pengawasan Rumah Sakit
A A A
JAKARTA - Untuk mengantisipasi kasus bayi Debora terulang, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengatakan, tidak boleh lagi ada rumah sakit yang menolak pasiennya karena keterbatasan biaya.

Karena itu, pihaknya bakal membuat pengawasan terhadap rumah sakit Tipe C dan B non Pendidikan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ada. Pasti ada sanksi. Kita lihat izinnya kalau rumah sakit tipe C dan B non pendidikan izin itu ada di Pemprov dan kayak ada badan pengawas rumah sakit kalau ada kayak gitu terjadi," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (12/9/2017).

Nantinya, sanksi yang bakal diberikan yakni berupa surat peringatan 1 dan 2. Namun demikian, jika pihak rumah sakit sudah melakukan pelanggaran berat maka pihaknya akan mencabut izin.

"Sama saja mereka telantarkan pasien sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong dan menyelamatkan pasien," tegasnya.

Meskipun begitu, pihaknya akan bertahap dan melihat kadar pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.

"Jadi ada tahapannya, tapi kalau memang pelanggarannya sudah berat ya kami cabut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6629 seconds (0.1#10.140)