98 Rumah Sakit Swasta Belum Tercover BPJS

Selasa, 12 September 2017 - 05:08 WIB
98 Rumah Sakit Swasta...
98 Rumah Sakit Swasta Belum Tercover BPJS
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 98 rumah sakit (RS) swasta di DKI Jakarta belum tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah ini cukup tinggi dibandingkan dengan RS yang telah terdaftar, yakni 91 rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat dihubungi Koran SINDO, Senin 11 September 2017 malam. Menurutnya, dari 189 Rumah Sakit yang tersebar baru 91 yang sudah bekerja sama, 61 di antaranya merupakan rumah sakit swasta, sementara sisanya merupakan Rumah Sakit milik Daerah, Polri, dan TNI.

"Masih cukup banyak yang belum tercover," ucap Koesmaedi. (Baca Juga: RS Mitra Keluarga Minta Maaf dan Akan Mengembalikan Uang Keluarga Debora)

Meski demikian, bagi RS yang belum tercover itu, Koesmedi mengatakan, tidak mempermasalahkan tentang belum tercovernya sejumlah rumah sakit. Sebab, semenjak munculnya universal coverage dalam Permenkes 12 tahun 2012 lalu, mewajibkan semua rumah sakit wajib melakukan cover BPJS.

"Artinya, baik itu swasta, negeri, milik perseoraan, atau apapun, mereka harus melayani BPJS," tuturnya.

Termasuk mengkesampingkan persoalan biaya pada saat pasien datang. Koesmedi mengungkapkan, sebagai mana merujuk aturan itu. Maka pihak rumah sakit wajib mendukung penanganan medis pasien BPJS.

Meski demikian, terhadap puluhan rumah sakit yang belum tercover, Koesmedi tak dapat berbuat banyak. Sebab DKI maupun pihaknya tak memiliki payung hukum untuk mendorong rumah sakit untuk mengikuti program BPJS. "Yang jelas, bila tak ada BPJS maka RS akan kehilangan pasien," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0013 seconds (0.1#10.140)