Tiga Rumah Sakit di Jakarta Barat Belum Kerja Sama dengan BPJS
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tiga rumah sakit (RS) swasta di Jakarta Barat belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain karena belum memenuhi prosedur kesehatan, rumah sakit ini juga belum dilengkapi fasilitas dan sarana.
Tak hayal kondisi ini membuat penanganan pasien BPJS menjadi tak maksimal. Sebab, beberapa rumah sakit yang belum kerja sama cenderung seringkali melakukan penolakan terhadap pasien miskin.
Kepala BPJS Jakarta Barat Eddy Sulistijanto mengatakan, acuan tentang tercovernya rumah sakit untuk BPJS telah tertuang dalam Permenkes No 56/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Dalam hal ini, RS yang memiliki layanan BPJS wajib mengikuti prosedur, salah satunya adanya SDM dan Sarana.
"Di Jakarta Barat sebenarnya tiga RS swasta itu telah mengajukan BPJS. Namun karena persyaratan yang kurang lengkap, makanya BPJS belum tercover," tutur Eddy ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin (11/7/2017).
Sebelumnya bayi berusia empat bulan, Kiara Debora Simanjurong tewas usai tak mendapatkan perawatan serta penanganan medis dari RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu, 3 September 2017. Kala itu, orang tua Debora tak dapat memenuhi pembayaran sebesar 50% dari seluruh biaya per hari ruang PICU di RS.
Eddy mengakui, RS Mitra Keluarga, Kalideres tempat dimana Debora menghembuskan nafas terakhir merupakan satu dari tiga RS yang belum tercover BPJS. Tak hayal akibat itu, pembiayaan rumah sakit itu cukup mahal.
Terkait soal belum tercovernya BPJS, Eddy menegaskan pihak rumah sakit belum melengkapi apoteker sebagai salah satu fasilitas untuk dicover BPJS. Sementara untuk ajuannya, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah mengajukannya sejak September 2016 lalu.
"Pada intinya mereka yang tercover harus melengkapi SDM dan fasilitasnya," tutur Eddy.
Tak hayal kondisi ini membuat penanganan pasien BPJS menjadi tak maksimal. Sebab, beberapa rumah sakit yang belum kerja sama cenderung seringkali melakukan penolakan terhadap pasien miskin.
Kepala BPJS Jakarta Barat Eddy Sulistijanto mengatakan, acuan tentang tercovernya rumah sakit untuk BPJS telah tertuang dalam Permenkes No 56/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Dalam hal ini, RS yang memiliki layanan BPJS wajib mengikuti prosedur, salah satunya adanya SDM dan Sarana.
"Di Jakarta Barat sebenarnya tiga RS swasta itu telah mengajukan BPJS. Namun karena persyaratan yang kurang lengkap, makanya BPJS belum tercover," tutur Eddy ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin (11/7/2017).
Sebelumnya bayi berusia empat bulan, Kiara Debora Simanjurong tewas usai tak mendapatkan perawatan serta penanganan medis dari RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu, 3 September 2017. Kala itu, orang tua Debora tak dapat memenuhi pembayaran sebesar 50% dari seluruh biaya per hari ruang PICU di RS.
Eddy mengakui, RS Mitra Keluarga, Kalideres tempat dimana Debora menghembuskan nafas terakhir merupakan satu dari tiga RS yang belum tercover BPJS. Tak hayal akibat itu, pembiayaan rumah sakit itu cukup mahal.
Terkait soal belum tercovernya BPJS, Eddy menegaskan pihak rumah sakit belum melengkapi apoteker sebagai salah satu fasilitas untuk dicover BPJS. Sementara untuk ajuannya, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah mengajukannya sejak September 2016 lalu.
"Pada intinya mereka yang tercover harus melengkapi SDM dan fasilitasnya," tutur Eddy.
(whb)