Ditarget Februari 2018 Selesai, Proyek Tol BORR Baru 48%
A
A
A
BOGOR - Progress proyek pembangunan Tol Bogor Ring Road (BORR) seksi IIB (Kedungbadak - Simpang Yasmin) hingga saat ini baru mencapai 48% dari total panjang 2,6 kilometer. Padahal jalan bebas hambatan tersebut masuk dalam salah satu proyek strategis nasional yang target penyelesainnya dipercepat 100 hari.
"Tapi kami yakin proyek ini bisa cepat selesai pada 29 Februari 2018 mendatang," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Admojo pada Kamis, 7 September 2017 kemarin.
Hendro mengakui, proyek pembangunan Tol BORR belakangan telah dilakukan percepatan selama 100 hari. Tujuannya tidak lain agar waktu terganggunya lalu lintas di Jalan Sholeh Iskandar tak begitu lama.
Selain itu, kata dia, percepatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yakni, membangun Tol BORR seksi III (Yasmin-Semplak) "Seperti diketahui kita juga akan membangum seksi berikutnya, kemudian bila pembangunan seksi IIB selesai maka akan ada efisisensi pemakaian BBM sebesar 28%," jelasnya.
Hendro melanjutkan, hingga kini untuk mempercepat penyelesaian masih terkendala proses pemindahan utilitas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan Sholeh Iskandar. "Ini membutuhkan waktu satu bulan lagi. Alasannya karena lahan relokasi untuk SUTET masih dalam negosiasi sehingga sedikit terlambat, kemudian masih ada tiga persen lahan milik warga yang belum dibebaskan," ujarnya.
Secara keseluruhan terkait pembebasan lahan, lanjut dia, untuk tol BORR seksi IIB ini sudah 97%. Lambatnya pembebasan lahan karena ada pemilik lahan yang minta dibayarkan seluruhnya.
"Mereka menuntut kelebihan tanah yang tidak terkena proyek juga harus dibayar, contohnya tanah yang kena proyek hanya 100 meter persegi satu sisi tanah dia masih 300 meter persegi. Nah sisa lebih tanahnya minta dibayar. Itu harus dirapatkan. Memang boleh dibebaskan tanah tersebut asalkan tanah tersebut tidak produktif lagi," jelasnya.
Asep Rahayu salah satu pemilik tanah yang belum dibebaskan mengklaim tanah seluas 76 meter persegi yang digunakan untuk proyek TOL BORR seksi II B hingga saat ini belum menerima sepeserpun kompensasi. "Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Namun, dalam pertemuan tersebut dirinya tak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi. Alasannya masih harus diperiksa soal kepemilikan, karena lahan ini diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot)," ucapnya.
"Tapi kami yakin proyek ini bisa cepat selesai pada 29 Februari 2018 mendatang," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Admojo pada Kamis, 7 September 2017 kemarin.
Hendro mengakui, proyek pembangunan Tol BORR belakangan telah dilakukan percepatan selama 100 hari. Tujuannya tidak lain agar waktu terganggunya lalu lintas di Jalan Sholeh Iskandar tak begitu lama.
Selain itu, kata dia, percepatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yakni, membangun Tol BORR seksi III (Yasmin-Semplak) "Seperti diketahui kita juga akan membangum seksi berikutnya, kemudian bila pembangunan seksi IIB selesai maka akan ada efisisensi pemakaian BBM sebesar 28%," jelasnya.
Hendro melanjutkan, hingga kini untuk mempercepat penyelesaian masih terkendala proses pemindahan utilitas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan Sholeh Iskandar. "Ini membutuhkan waktu satu bulan lagi. Alasannya karena lahan relokasi untuk SUTET masih dalam negosiasi sehingga sedikit terlambat, kemudian masih ada tiga persen lahan milik warga yang belum dibebaskan," ujarnya.
Secara keseluruhan terkait pembebasan lahan, lanjut dia, untuk tol BORR seksi IIB ini sudah 97%. Lambatnya pembebasan lahan karena ada pemilik lahan yang minta dibayarkan seluruhnya.
"Mereka menuntut kelebihan tanah yang tidak terkena proyek juga harus dibayar, contohnya tanah yang kena proyek hanya 100 meter persegi satu sisi tanah dia masih 300 meter persegi. Nah sisa lebih tanahnya minta dibayar. Itu harus dirapatkan. Memang boleh dibebaskan tanah tersebut asalkan tanah tersebut tidak produktif lagi," jelasnya.
Asep Rahayu salah satu pemilik tanah yang belum dibebaskan mengklaim tanah seluas 76 meter persegi yang digunakan untuk proyek TOL BORR seksi II B hingga saat ini belum menerima sepeserpun kompensasi. "Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Namun, dalam pertemuan tersebut dirinya tak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi. Alasannya masih harus diperiksa soal kepemilikan, karena lahan ini diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot)," ucapnya.
(whb)