Cabuli Pelajar 17 Tahun, Driver Ojek Online Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Seorang driver ojek online diringkus polisi lantaran diduga telah mencabuli pelanggannya berinisial DS (17) di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, korban minta diantarkan pelaku bernama Chairulloh (37) ke tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 6 September 2017. Saat itu korban yang mengontrak di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan memesan ojek online untuk mengantarkannya ke tempat PKL. Saat sudah mendapatkan ojek online, pengemudi Grabbike yang bernama Chairulloh itu malah menyasarkan korban.
"Korban ingin diantarkan ke tempat PKL-nya, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Ketika sudah sampai di rumah temannya, sambung Andry, driver Grabbike itu malah membawa korban masuk ke dalam rumah dengan berbagai alasan. Ketika sudah berada di dalam rumah tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
"Lalu, korban dibuat tak sadarkan diri oleh pelaku, saat itu pelaku mulai menanggalkan pakaian korban dan mencabulinya," tutur Andry.
Puas menyalurkan hasrat birahinya, kata Andry, pelaku baru mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di Jakarta Pusat. Kini, pelaku telah dibekuk dan dijebloskan ke penjara.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 6 September 2017. Saat itu korban yang mengontrak di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan memesan ojek online untuk mengantarkannya ke tempat PKL. Saat sudah mendapatkan ojek online, pengemudi Grabbike yang bernama Chairulloh itu malah menyasarkan korban.
"Korban ingin diantarkan ke tempat PKL-nya, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Ketika sudah sampai di rumah temannya, sambung Andry, driver Grabbike itu malah membawa korban masuk ke dalam rumah dengan berbagai alasan. Ketika sudah berada di dalam rumah tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
"Lalu, korban dibuat tak sadarkan diri oleh pelaku, saat itu pelaku mulai menanggalkan pakaian korban dan mencabulinya," tutur Andry.
Puas menyalurkan hasrat birahinya, kata Andry, pelaku baru mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di Jakarta Pusat. Kini, pelaku telah dibekuk dan dijebloskan ke penjara.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
(mhd)