Pernikahan Anak, Orang Tua dan Pemangku Adat Bisa Tersangka

Kamis, 07 September 2017 - 04:08 WIB
Pernikahan Anak, Orang...
Pernikahan Anak, Orang Tua dan Pemangku Adat Bisa Tersangka
A A A
JAKARTA - Kasus pernikahan anak di Indonesia masih tergolong cukup tinggi. Kondisi ini tak lepas dari peran orang tua dan pemangku adat. Banyak orang tua tega “menyodorkan” anaknya yang masih di bawah umur hanya karena masalah ekonomi, misalnya terlilit utang. Celakanya, pernikahan ini “disahkan” oleh para pemangku adat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Ai Maryati, mengatakan, penikahan anak jelas melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Sayangnya selama ini pelaku masih sering lolos dari jeratan hukum.

"Untuk kasus tersebut harus ada yang melaporkan kepada polisi. Bisa masyakarat melaporkan, semisal tetangganya. Jika tidak ada yang melaporkan, kasus tersebut tidak akan ditangani," kata Ai Maryati, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, pernikahan anak ini terjadi karena banyak faktor, misal karena utang orang tua dan lainnya. Pada akhirnya anak-anak tentu menjadi korban. Dalam kasus semacam ini, kata dia, orang tua dan pemangku adat bisa saja menjadi tersangka.

Untuk itu, pihaknya menekankan hukuman bagi penyelenggara pernikahan anak ini. Intinya harus ada efek jera bagi kasus tersebut. ‎"Ada hukuman bagi yang menyelenggarakan. Hal itu akan terlihat dari penyelidikan yang ada di polisi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri ((PB KOPRI), Septi Rahmawati, mengatakan, pernikahan anak akan berimbas pada generasi penerus, baik secara fisik maupun psikis. "Jangan sampai masyarakat menjadi penonton terjadinya kasus tersebut," tuturnya.

Menurut dia, apabila anak-anak dipaksa menikah maka akan mengganggu perkembangan usianya dalam mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan. "Keluarga dan masyarakat harusnya memiliki tanggung jawab untuk membendung pernikahan anak tersebut," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)