Miliki Tiga Linting Ganja, Iwa K Didakwa 12 Tahun Penjara
A
A
A
TANGERANG - Musisi rap Iwa Kusuma (47) atau yang biasa disapa Iwa K, tampak santai menjalani sidang perdana kasus kepemilikan ganja, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Iwa K disidang bersama tiga terdakwa lain, yaitu Naomi, Bayu Andritia, dan Yoris.
Dengan memakai kemeja putih dan celana jins, pria berambut plontos ini tetap tenang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Ikbal Hajarati dan Taufik Hidayat yang mendakwanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika."Mendakwa terdakwa dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35/2009, Pasal 111 ancaman hukumannya empat tahun penjara, dan Pasal 127, Iwa K diancam 12 tahun penjara," kata Jaksa Ikbal Harajadi, membacakan dakwaan di muka sidang PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (6/9/2017).
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Iwa K dan ketiga terdakwa lainnya tampak tertunduk lesu. Di kursi pengunjung ruang sidang No 7, terlihat Wikan Resminingtyas istri dari Iwa K setia menemani. Sesekali, wanita yang memakai kemeja biru ini menunduk, dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Sunbana Hutagalung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dari Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Rangga dan Ujang Aliando. Saat saksi bicara, Iwa K juga terlihat tenang.
Diceritakan, Iwa K ditangkap di Terminal 1B, pada 29 April 2017, saat akan melakukan penerbangan ke Palembang dengan menggunakan pesawat Lion Air JT792. Ketika memasuki Security Check Point (SCP) dan dilakukan pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan tiga linting ganja di kantongnya.
Ganja itu telah dicampur dengan tembakau dan dilinting dengan menggunakan kertas rokok. Saat ditemukan, ganja yang telah dilinting itu disimpan di dalam bungkus rokok. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga linting rokok itu, ternyata isinya mengandung ganja dengan berat 1,5 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine. Hasilnya, urine Iwa K positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) atau senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja. Dari Iwa K, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa lainnya, yaitu Naomi, Bayu Andritia, dan Yoris.
Setelah sempat mendekam beberapa hari di tahanan Polres Bandara Soetta, keluarga Iwa K akhirnya mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu lalu dikabulkan, dan Iwa K diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, hingga proses persidangan selesai.
Setelah mendengar paparan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Sunbana Hutagalung memberikan kesempatan kepada Iwa K untuk menjawab, "Bagaimana keterangan saksi? Apakah ada keberatan atas kesaksian tersebut?" kata Sunbasana, dijawab singkat Iwa K, "Tidak ada keberatan."
Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pekan depan, pada Rabu 13 September 2017, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Avsec yang pertama kali memeriksa dan menemukan narkotika jenis ganja dibungkus rokok oleh Iwa K, saat pemeriksaan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan, Iwa akan menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan saksi dari petugas Avsec Bandara Soetta.
Afriady Putra, Kuasa Hukum Iwa K lainnya menjelaskan, dari hasil assessment dengan BNN sebelumnya, Iwa K direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Menurutnya, hal tersebut lah yang menjadi salah satu kendala terhambatnya proses pengadilan terhadap Iwa K di PN Tangerang.
"Karena ada proses rehabilitasi, baik dari sisi medis dan psikologisnya, dilihat dari perkembangan dia selama menjalani rehab, dan ini akan menjadi bahan dalam persidangan nantinya sehingga waktu sidang agak lama. Kami berharap yang terbaik. Apapun keputusan pengadilan, akan kami hormati," ucapnya.
Dengan memakai kemeja putih dan celana jins, pria berambut plontos ini tetap tenang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Ikbal Hajarati dan Taufik Hidayat yang mendakwanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika."Mendakwa terdakwa dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35/2009, Pasal 111 ancaman hukumannya empat tahun penjara, dan Pasal 127, Iwa K diancam 12 tahun penjara," kata Jaksa Ikbal Harajadi, membacakan dakwaan di muka sidang PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (6/9/2017).
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Iwa K dan ketiga terdakwa lainnya tampak tertunduk lesu. Di kursi pengunjung ruang sidang No 7, terlihat Wikan Resminingtyas istri dari Iwa K setia menemani. Sesekali, wanita yang memakai kemeja biru ini menunduk, dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Sunbana Hutagalung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dari Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Rangga dan Ujang Aliando. Saat saksi bicara, Iwa K juga terlihat tenang.
Diceritakan, Iwa K ditangkap di Terminal 1B, pada 29 April 2017, saat akan melakukan penerbangan ke Palembang dengan menggunakan pesawat Lion Air JT792. Ketika memasuki Security Check Point (SCP) dan dilakukan pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan tiga linting ganja di kantongnya.
Ganja itu telah dicampur dengan tembakau dan dilinting dengan menggunakan kertas rokok. Saat ditemukan, ganja yang telah dilinting itu disimpan di dalam bungkus rokok. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga linting rokok itu, ternyata isinya mengandung ganja dengan berat 1,5 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine. Hasilnya, urine Iwa K positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) atau senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja. Dari Iwa K, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga terdakwa lainnya, yaitu Naomi, Bayu Andritia, dan Yoris.
Setelah sempat mendekam beberapa hari di tahanan Polres Bandara Soetta, keluarga Iwa K akhirnya mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu lalu dikabulkan, dan Iwa K diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, hingga proses persidangan selesai.
Setelah mendengar paparan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Sunbana Hutagalung memberikan kesempatan kepada Iwa K untuk menjawab, "Bagaimana keterangan saksi? Apakah ada keberatan atas kesaksian tersebut?" kata Sunbasana, dijawab singkat Iwa K, "Tidak ada keberatan."
Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pekan depan, pada Rabu 13 September 2017, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Avsec yang pertama kali memeriksa dan menemukan narkotika jenis ganja dibungkus rokok oleh Iwa K, saat pemeriksaan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan, Iwa akan menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan saksi dari petugas Avsec Bandara Soetta.
Afriady Putra, Kuasa Hukum Iwa K lainnya menjelaskan, dari hasil assessment dengan BNN sebelumnya, Iwa K direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Menurutnya, hal tersebut lah yang menjadi salah satu kendala terhambatnya proses pengadilan terhadap Iwa K di PN Tangerang.
"Karena ada proses rehabilitasi, baik dari sisi medis dan psikologisnya, dilihat dari perkembangan dia selama menjalani rehab, dan ini akan menjadi bahan dalam persidangan nantinya sehingga waktu sidang agak lama. Kami berharap yang terbaik. Apapun keputusan pengadilan, akan kami hormati," ucapnya.
(whb)