Polda Metro Sebut Tawuran di Johar Baru karena Masalah Sosial
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan tak selalu persoalan narkoba menjadi penyebab terjadinya tawuran warga di Johar Baru, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, penyebab utamanya karena adanya permasalahan sosial.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tawuran yang terjadi di Johar Baru beberapa waktu lalu itu bukan karena narkoba. Pasalnya, dari hasil tes urine terhadap pelaku-pelaku tawuran, tak ada satu orang pun yang positif menggunakan narkoba.
"Tak semua tawuran disebabkan karena narkoba, pemicu tawuran itu karena adanya masalah sosial, baru ribut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya, memang tak bisa dipungkiri kalau narkoba bisa membuat kesadaran penggunanya menjadi tak terkendali. Namun, bila tak ada pemicunya, yakni persoalan sosial, tak mungkin juga terjadi tawuran. Namun begitu, polisi akan menindak siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba tentunya.
"Tentang narkotika itu jelas diatur undang-undang, dan obat-obatan seperti golongan IV atau psikotropika kan harus dengan resep dokter. Kalau tanpa resep dokter, ada pengedar, atau penjual obat keras tak berizin, lapor tentu akan kami tangkap," katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tawuran yang terjadi di Johar Baru beberapa waktu lalu itu bukan karena narkoba. Pasalnya, dari hasil tes urine terhadap pelaku-pelaku tawuran, tak ada satu orang pun yang positif menggunakan narkoba.
"Tak semua tawuran disebabkan karena narkoba, pemicu tawuran itu karena adanya masalah sosial, baru ribut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya, memang tak bisa dipungkiri kalau narkoba bisa membuat kesadaran penggunanya menjadi tak terkendali. Namun, bila tak ada pemicunya, yakni persoalan sosial, tak mungkin juga terjadi tawuran. Namun begitu, polisi akan menindak siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba tentunya.
"Tentang narkotika itu jelas diatur undang-undang, dan obat-obatan seperti golongan IV atau psikotropika kan harus dengan resep dokter. Kalau tanpa resep dokter, ada pengedar, atau penjual obat keras tak berizin, lapor tentu akan kami tangkap," katanya.
(ysw)