Ditertibkan, PKL Jalur Puncak Mengaku Kerap Dipungli
A
A
A
JAKARTA - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di jalur Puncak, Kabupaten Bogor hanya bisa pasrah melihat lapak mereka ditertibkan petugas. Kendati begitu mereka mempertanyakan uang yang mereka setorkan ke oknum petugas sebesar Rp50 ribu per bulan dikemanakan.
"Kalau soal pungutan sudah pasti ada, tiap bulan kita dimintai uang Rp50 ribu/kios. Bayangkan saja jika jumlah PKL di Puncak mencapai 1.300 unit, dikemanakan uang tersebut," ungkap IP (45) pedagang oleh-oleh khas Bogor di kawasan Megamendung, Puncak, Selasa (5/8/2017).
Bagi DD (35) pedagang talas dan kripik di jalur Puncak membenarkan selama ini dipungut biaya. Pihaknya memperkirakan pungutan liar terhadap PKL sepanjang jalur Puncak mulai dari Ciawi hingga Tugu Utara jumlahnya bisa menembus Rp650 juta per bulan.
"Tapi bagaimanapun kami pedagang enggak bisa menolak adanya pungli dan memilih pasrah dikarenakan kita jualan di area terlarang," katanya.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika saat dikonfirmasi terkait banyaknya para pedagang yang mengaku dipungut biaya selama ini oleh oknum agar melaporkan kepada kepolisian karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.
Ia menegaskan, pungutan itu diberikan PKL ke oknum, karena ada janji jika para pedagang akan diperjuangkan untuk tetap bertahan berjualan.
"Kalau pedagang merasa di tipu ya buat laporan ke polisi. Pungutan itu terjadi, karena kedua belah pihak sepakat. Yang pedagang butuh tetap berjualan. Yang satu menjanjikan akan membantu, agar PKL tetap jualan ditempat yang mau di gusur," ujar AKBP AM Dicky.
"Kalau soal pungutan sudah pasti ada, tiap bulan kita dimintai uang Rp50 ribu/kios. Bayangkan saja jika jumlah PKL di Puncak mencapai 1.300 unit, dikemanakan uang tersebut," ungkap IP (45) pedagang oleh-oleh khas Bogor di kawasan Megamendung, Puncak, Selasa (5/8/2017).
Bagi DD (35) pedagang talas dan kripik di jalur Puncak membenarkan selama ini dipungut biaya. Pihaknya memperkirakan pungutan liar terhadap PKL sepanjang jalur Puncak mulai dari Ciawi hingga Tugu Utara jumlahnya bisa menembus Rp650 juta per bulan.
"Tapi bagaimanapun kami pedagang enggak bisa menolak adanya pungli dan memilih pasrah dikarenakan kita jualan di area terlarang," katanya.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika saat dikonfirmasi terkait banyaknya para pedagang yang mengaku dipungut biaya selama ini oleh oknum agar melaporkan kepada kepolisian karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.
Ia menegaskan, pungutan itu diberikan PKL ke oknum, karena ada janji jika para pedagang akan diperjuangkan untuk tetap bertahan berjualan.
"Kalau pedagang merasa di tipu ya buat laporan ke polisi. Pungutan itu terjadi, karena kedua belah pihak sepakat. Yang pedagang butuh tetap berjualan. Yang satu menjanjikan akan membantu, agar PKL tetap jualan ditempat yang mau di gusur," ujar AKBP AM Dicky.
(ysw)