Sterilisasi Trotoar, Jumlah Pelanggar Capai 11.000 Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku mendapatkan informasi dari Satpol PP bahwa ada belasan ribu pelanggar selama Bulan Tertib Trotoar (BTT).
"Bulan tertib trotoar satu bulan yang lalu itu jumlah pelanggarnya sudah hampir 11.000 kendaraan. Itu laporan dari Satpol PP, nah sekarang tinggal penegakannya," ujar Djarot di Balai KOta DKI Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Meskipun BTT telah lewat, namun ia berharap agar warga ibu kota bisa makin tertib. "Kalau sudah sosialisasi 1 bulan, masyarakat tentunya sudah tahu dong, sudah tahu tetap melanggar, ya ditindak," lanjutnya.
Sekadar informasi, Hak pejalan kaki dilindungi undang-undang berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 ayat 4 diatur bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
"Bulan tertib trotoar satu bulan yang lalu itu jumlah pelanggarnya sudah hampir 11.000 kendaraan. Itu laporan dari Satpol PP, nah sekarang tinggal penegakannya," ujar Djarot di Balai KOta DKI Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Meskipun BTT telah lewat, namun ia berharap agar warga ibu kota bisa makin tertib. "Kalau sudah sosialisasi 1 bulan, masyarakat tentunya sudah tahu dong, sudah tahu tetap melanggar, ya ditindak," lanjutnya.
Sekadar informasi, Hak pejalan kaki dilindungi undang-undang berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 ayat 4 diatur bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(ysw)