Kembalikan Mobil Dinas, Anggota DPRD Depok Dapat Uang Transportasi
A
A
A
DEPOK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengembalikan kendaraan dinas. Pengembalian mobil dinas (mobdin) sebanyak 44 unit itu dilakukan karena diganti dengan uang transportasi.
Mobil dinas dikembalikn pada bagian aset melalui Seketariat DPRD Kota Depok. Belum semua mobil dinas dikembalikan karena masih ada anggota yang izin sedang menjalankan ibadah haji.
"Sudah semua dikembalikan, dua anggota dewan belum kembalikan karena izin ibadah haji," kata Kasubag Rumah Tangga DPRD Kota Depok Zainal Arifin pada Senin, 4 September 2017 kemarin.
Selanjutnya mobil dinas itu akan diserahkan ke bagian aset yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok. Zainal mengaku tidak tahu nantinya mobil dinas itu akan diapakan selanjutnya. "Fisik mobil dinas yang dikembalikan dewan seperti awal semula. Semua seperti kunci, STNK, dan adminitrasi," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menambahkan, pengembalian mobil dinas anggota DPRD ke Pemkot Depok merunjuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 dan kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Teknisnya, fasilitas kendaaraan digantikan dengan dana trasportasi setiap bulan.
Konversi itu disesuaikan dengan keuangan Pemerintah Kota Depok. Menurut Hendrik, jumlah dana transportasi belum diketahui karena masih dalam proses di Pemrov Jawa Barat. "Besaran dana transportasi tunggu Peraturan Wali Kota (Perwal)," katanya.
Ditegaskan bahwa mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Kota Depok statusnya pinjam pakai dari Pemerintah Kota Depok. Semua perawatan dari pajak, servis, dan lainya ditanggung anggota.
Menurutnya, tidak ada yang berbeda soal penggantian mobil dinas dengan dana transportasi setiap bulan. "Sama saja itu, September sudah mulai keluar," ucapnya.
Mobil dinas dikembalikn pada bagian aset melalui Seketariat DPRD Kota Depok. Belum semua mobil dinas dikembalikan karena masih ada anggota yang izin sedang menjalankan ibadah haji.
"Sudah semua dikembalikan, dua anggota dewan belum kembalikan karena izin ibadah haji," kata Kasubag Rumah Tangga DPRD Kota Depok Zainal Arifin pada Senin, 4 September 2017 kemarin.
Selanjutnya mobil dinas itu akan diserahkan ke bagian aset yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok. Zainal mengaku tidak tahu nantinya mobil dinas itu akan diapakan selanjutnya. "Fisik mobil dinas yang dikembalikan dewan seperti awal semula. Semua seperti kunci, STNK, dan adminitrasi," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menambahkan, pengembalian mobil dinas anggota DPRD ke Pemkot Depok merunjuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 dan kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Teknisnya, fasilitas kendaaraan digantikan dengan dana trasportasi setiap bulan.
Konversi itu disesuaikan dengan keuangan Pemerintah Kota Depok. Menurut Hendrik, jumlah dana transportasi belum diketahui karena masih dalam proses di Pemrov Jawa Barat. "Besaran dana transportasi tunggu Peraturan Wali Kota (Perwal)," katanya.
Ditegaskan bahwa mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Kota Depok statusnya pinjam pakai dari Pemerintah Kota Depok. Semua perawatan dari pajak, servis, dan lainya ditanggung anggota.
Menurutnya, tidak ada yang berbeda soal penggantian mobil dinas dengan dana transportasi setiap bulan. "Sama saja itu, September sudah mulai keluar," ucapnya.
(whb)