Tanam Pohon Ganja Setinggi 1 Meter, Pemusik Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemain musik bernama Kevin (26) dicokok polisi karena menanam pohon ganja setinggi 1 meter di atap rumah kontrakannya. Pelaku menanam ganja tersebut selama empat tahun lamanya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena telah menanam ganja hingga tumbuh menjadi pohon ganja setinggi satu meter. Selain menanam pohon, pelaku juga diketahui kerap memakai ganja.
"Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp50.000. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik," ujar Vivick pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017.
Menurut Vivick, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku, disirami air, dan diberikan pupuk seharga Rp30.000. Setelah empat tahun dirawat, ganja tersebut tumbuh sebanyak empat batang di dalam satu pot tersebut.
"Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA," tuturnya. Dia menerangkan, pelaku menanam ganja tersebut secara autodidak dan dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1,36 gram.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. "Pelaku mengaku menanam ganja itu untuk digunakan sendiri. Pelaku ini menaruhnya di atap rumah, di antara rumah pelaku dan rumah lainnya sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Ini karena tersangka tak mau pohon ganja itu diketahui orang," terangnya.
Vivick menerangkan, pelaku mengaku cukup kesulitan menanam ganja tersebut, selain harus melakukan perawatan khusus, juga harus memberikan pupuk yang khusus pula. Sebab, ada dua pot lainnya yang tak bisa tertanami pohonan ganja itu karena diduga penanamannya gagal.
Kini, pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 111 ayat 11 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena telah menanam ganja hingga tumbuh menjadi pohon ganja setinggi satu meter. Selain menanam pohon, pelaku juga diketahui kerap memakai ganja.
"Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp50.000. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik," ujar Vivick pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017.
Menurut Vivick, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku, disirami air, dan diberikan pupuk seharga Rp30.000. Setelah empat tahun dirawat, ganja tersebut tumbuh sebanyak empat batang di dalam satu pot tersebut.
"Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA," tuturnya. Dia menerangkan, pelaku menanam ganja tersebut secara autodidak dan dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1,36 gram.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. "Pelaku mengaku menanam ganja itu untuk digunakan sendiri. Pelaku ini menaruhnya di atap rumah, di antara rumah pelaku dan rumah lainnya sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Ini karena tersangka tak mau pohon ganja itu diketahui orang," terangnya.
Vivick menerangkan, pelaku mengaku cukup kesulitan menanam ganja tersebut, selain harus melakukan perawatan khusus, juga harus memberikan pupuk yang khusus pula. Sebab, ada dua pot lainnya yang tak bisa tertanami pohonan ganja itu karena diduga penanamannya gagal.
Kini, pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 111 ayat 11 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
(whb)