Penembak Suar yang Tewaskan Suporter Timnas Ditangkap

Senin, 04 September 2017 - 18:37 WIB
Penembak Suar yang Tewaskan Suporter Timnas Ditangkap
Penembak Suar yang Tewaskan Suporter Timnas Ditangkap
A A A
BEKASI - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penembak rocket flare (suar) yang menewaskan Catur Juliantono (33) di Stadion Patriot Chandarabaga, Bekasi, Sabtu (2/9/2017) lalu.

Pelakunya adalah Andrian Rico Palupi (25), warga Bekasi yang saat kejadian ikut mendukung Timnas Indonesia melawan Fiji. Dari penangkapan Rico polisi menemukan barang bukti berupa sebuah hand flare (suar tangan) yang masih dalam keadaan utuh alias belum digunakan.

“Kami amankan Rico di Perumahan Bekasi Timur Regency Mustikajaya, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Senin (4/9/2017).

Menurut Kombes Hero, tertangkapnya pelaku berkat bantuan masyarakat dan kerja keras anggotanya yang aktif mempelajari beberapa postingan masyarakat di media sosial. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang kemudian diringkus tanpa perlawanan.

Kepada polisi Rico mengaku tidak sengaja melepas suar roket ke arah korban. Awalnya dia melepas suar tangan biasa yang hanya memancarkan cahaya di ujung suar, sehingga kembang api tidak mengenai orang lain. Namun insiden mengerikan terjadi melepas suar kedua, yaitu jenis roket.

Tak disangka suar roket yang baru saja ditembak Rico melesat dengan cepat ke arah korban yang berjarak sekitar 200 meter. ”Awalnya dia mau melepas suar roket ke arah lapangan sepak bola. Namun roket keburu melesat ke arah korban dan membuat korban meninggal dunia,” kata Kombes Hero.

Kombes Hero menyebutkan, suar roket yang digunakan tersangka biasa disimpan oleh nahkoda kapal. Soalnya suar roket itu difungsikan sebagai tanda penerangan dalam keadaan darurat di tengah laut. Suar roket ini juga dijual di pasaran secara bebas dengan jangkauan sekitar 300 meter ke udara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriyadi menambahkan, tersangka mendapatkan suar tersebut melalui situs jual-beli online pada Mei lalu.”Tersangka sudah mengakui perbuatanya dan tetap diproses hukum akibat ulahnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)