Curi Parfum di Minimarket, 2 Remaja Dibekuk di Tangerang

Senin, 04 September 2017 - 15:39 WIB
Curi Parfum di Minimarket,...
Curi Parfum di Minimarket, 2 Remaja Dibekuk di Tangerang
A A A
TANGERANG - Dua remaja asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tertangkap mengutil di minimarket pertigaan Perum Sudirman, Jalan Aria Jaya Santika, Kampung Gudang, RT004/006, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku pertama diketahui bernama Yogie Adithia Tubagus bin Satibi, seorang karyawan swasta. Tinggal di Perum Mustika Tigaraksa, Blok E 7/22, RT002/10, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sedang seorang lainnya bernama Helmi Kurniawan.

"Pelaku Helmi merupakan seorang pengangguran. Dia tinggal satu kompleks dengan Yogie, di Perum Mustika Tigaraksa, Blok D9/33, RT003/009, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Senin (4/9/2017).

Diterangkan Agus, peristiwa pengutilan itu terjadi, pada Sabtu 2 September 2017. Bermula ketika Yogi masuk ke minimarket dan berpura-pura sebagai pembeli. Sedang temannya Helmi, menunggu di atas motor, di depan minimarket.

"Tiba-tiba, Yogi mengambil beberapa botol parfum yang langsung dimasukan ke dalam saku switernya. Aksi pelaku diketahui oleh penjaga minimarket. Saat dia akan pergi meninggalkan minimarket dan naik motor, petugas minimarket langsung mengejarnya," sambung Agus.

Teriakan penjaga minimarket menimbulkan perhatian dari warga sekitar. Pada waktu bersamaan, ada petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang sedang berpatroli dan langsung ikut mengejar pelaku. Mereka pun sempat terlibat kejar-kejaran.

"Akhirnya, penjaga toko, masyarakat, dan anggota Unit Reskrim Pimpinan Ipda Dedi Ruswandi ikut mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor. Tepat di Perum Mustika, Blok C, para pelaku berhasil diamankan oleh aparat," terangnya.

Saat ini, kedua remaja itu telah diamankan di Polsek Tigaraksa, untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8744 seconds (0.1#10.140)