Curi Ponsel di Mal Bekasi, Perempuan Asal Johar Baru Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan tertangkap basah mencuri sebuah ponsel dalam acara Bekasi Clothing Summarecon Mal Bekasi, Sabtu 2 September 2017 malam. Akibatnya, pelaku yang bernama Yossi prisiana (29), langsung digelandang ke Mapolsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pukul 20.00 WIB menimpa korban Ahmad Nuriady (15), saat itu korban sedang menonton penampilan musisi band di panggung Bekasi Clothing.
"Yang dicuri sebuah smartpone," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Kawi RT17/8, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat itu melihat korban bersama temanya meletakkan handponenya di dalam tas selempang. Melihat hal itu, pelaku yang berada dibelakang korban langsung melakukan aksinya.
Sementara teman korban mencurigai pelaku yang dibelakangnya selalu mengikutinya. Curiga dengan perempuan tersebut, korban menanyakan maksudnya mengikutinya ditambah ponsel milik korban telah hilang di dalam tasnya. "Korban melaporkanya kepada petugas," ungkapnya.
Kemudian petugas membawanya ke Pos Pam Bekasi Clothing untuk menginterogasinya. Namun, saat diinterogasi pelaku terus mengelak, lalu petugas menggeledah tas pelaku. "Ponsel milik korban kami temukan di dalam tas pelaku, pelaku mengakui perbuatanya," ujarnya.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Utara berikut barang buktinya. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku masih diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pukul 20.00 WIB menimpa korban Ahmad Nuriady (15), saat itu korban sedang menonton penampilan musisi band di panggung Bekasi Clothing.
"Yang dicuri sebuah smartpone," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Kawi RT17/8, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat itu melihat korban bersama temanya meletakkan handponenya di dalam tas selempang. Melihat hal itu, pelaku yang berada dibelakang korban langsung melakukan aksinya.
Sementara teman korban mencurigai pelaku yang dibelakangnya selalu mengikutinya. Curiga dengan perempuan tersebut, korban menanyakan maksudnya mengikutinya ditambah ponsel milik korban telah hilang di dalam tasnya. "Korban melaporkanya kepada petugas," ungkapnya.
Kemudian petugas membawanya ke Pos Pam Bekasi Clothing untuk menginterogasinya. Namun, saat diinterogasi pelaku terus mengelak, lalu petugas menggeledah tas pelaku. "Ponsel milik korban kami temukan di dalam tas pelaku, pelaku mengakui perbuatanya," ujarnya.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Utara berikut barang buktinya. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku masih diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.
(mhd)