Sanksi Pelanggar Trotoar, Dishub DKI Dukung Rencana Satpol PP

Sabtu, 02 September 2017 - 08:07 WIB
Sanksi Pelanggar Trotoar,...
Sanksi Pelanggar Trotoar, Dishub DKI Dukung Rencana Satpol PP
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mendukung sikap Kasatpol PP untuk menerapkan denda tipiring bagi kendaraan yang melintas atau parkir. Namun, dia membantah bila upayanya menata parkir belum maksimal.

Andri menilai, jumlah kendaraan yang berkisar hampir 12 juta tidak sebanding dengan jumlah jalan apalagi trotoar. Untuk itu, jangan heran apabila kendaraan masih banyak ditemukan melanggar trotoar dan jalan.

"Kami terus melakukan penertiban. Siapa bilang tidak ada efek jera. Buktinya data yang kami pegang itu, setiap hari kendaraan yang tertkena penertiban bukan kendaraan yang sama. Itu terlihat dari nomor polisi. Artinya, kendaraan yang sudah terkena penertiban tidak mengulanginya lagi," jelasnya di Jakarta, Jumat 1 September 2017.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu akan melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar trotoar. Bahkan, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar trotoar.

Dimana, lanjut Yani, pelanggar akan dikenakan sanksi hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari dengan denda Rp100.000 sampai dengan maksimal Rp20 juta.

"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita akan juga akan jerat kendaraan pelintas dan parkir dengan sanksi tipiring," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3639 seconds (0.1#10.140)