Kendaraan Tercatat Sebagai Pelanggar Terbanyak Trotoar

Sabtu, 02 September 2017 - 06:17 WIB
Kendaraan Tercatat Sebagai...
Kendaraan Tercatat Sebagai Pelanggar Terbanyak Trotoar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5.680 kendaraan pelanggar trotoar didapatkan selama bulan tertib trotoar (BTT) digelar. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) parkir DKI Jakarta dinilai gagal kelola parkir kendaraan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, selama sebulan BTT dilakukan, pihaknya mendapatkan sedikitnya ada 11.039 pelanggar trotoar dengan rincian 1.868 Pedagang Kaki Lima (PKL), 945 kendaraan yang melintas, 4.740 kendaraan yang terparkir, dan lain-lain sebanyak 3.486.

"Kendaraan menjadi pelanggar trotoar terbanyak selama BTT digelar sepanjang Agustus. Kami sangat menyayangkan upaya pihak terkait dalam menata parkir," kata Yani saat dihubungi, Jumat 1 September 2017.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, Yani mengatakan, pihaknya mulai bulan kedua tertib trotoar September ini akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar trotoar.

Dimana, lanjut Yani, pelanggar akan dikenakan sanksi hukiman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari dengan denda Rp100.000 sampai dengan maksimal Rp20 juta.

"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita akan juga akan jerat kendaraan pelintas dan parkir dengan sanksi tipiring," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0616 seconds (0.1#10.140)