Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Jakbar Dapat Rp29 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemutihan pajak kendaran bermotor membuat pendapatan pajak meningkatnya. Buktinya, di Jakarta Barat adanya pemutihan pajak ini membuat raihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp29,207 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ?peningkatan pajak cukup terlihat dalam bulan pemutihan pajak."Selama kurun 19 Juli - 31 Agustus 2017 ada sebanyak 27.908 kendaraan bermotor telah membayar pajak dengan total pendapatan Rp 29,207 miliar," kata Elling kepada wartawan, Jumat (1/9/2017).
Melihat dari kondisi itu, Eling mengungkapkan setiap harinya ada sekitar 734 kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran dengan rata rata pendapatan mencapai Rp768,6 juta. Elling menambahkan, pihaknya juga melakukan pola door to door terhadap sejumlah wajib pajak dengan NJKB (Nilai Jual Kendaran Bermotor) di atas Rp1 miliar.
Meski demikian dalam sepekan lamanya itu, Elling mengakui tidak semua kendaraan membayar. Masih ada sejumlah kendaraan yang tercatat belum melakukan pemutihan.
Salah seorang wajib pajak Reza (36) mengatakan, rela mengantre hingga dua jam untuk pembayaran pajak. "Saya beruntung tidak dikenakan denda dengan adanya pemutihan pajak ini," tutur warga Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 31 Agustus 2017 kemarin.
Dengan membawa dua blangko STNK kedua mobilnya, pemilik salah satu toko di kawasan Asemka, Jakarta Barat ini mengaku mendapatkan keuntungan lebih dari pajak kendaraanya yang telah habis selama empat dan tiga tahun. Bila ditotal, Reza seharusnya membayar sekitar Rp10 juta-an untuk kedua kendaraan itu, namun kalli ini hanya membayar sekitar Rp6 juta.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ?peningkatan pajak cukup terlihat dalam bulan pemutihan pajak."Selama kurun 19 Juli - 31 Agustus 2017 ada sebanyak 27.908 kendaraan bermotor telah membayar pajak dengan total pendapatan Rp 29,207 miliar," kata Elling kepada wartawan, Jumat (1/9/2017).
Melihat dari kondisi itu, Eling mengungkapkan setiap harinya ada sekitar 734 kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran dengan rata rata pendapatan mencapai Rp768,6 juta. Elling menambahkan, pihaknya juga melakukan pola door to door terhadap sejumlah wajib pajak dengan NJKB (Nilai Jual Kendaran Bermotor) di atas Rp1 miliar.
Meski demikian dalam sepekan lamanya itu, Elling mengakui tidak semua kendaraan membayar. Masih ada sejumlah kendaraan yang tercatat belum melakukan pemutihan.
Salah seorang wajib pajak Reza (36) mengatakan, rela mengantre hingga dua jam untuk pembayaran pajak. "Saya beruntung tidak dikenakan denda dengan adanya pemutihan pajak ini," tutur warga Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 31 Agustus 2017 kemarin.
Dengan membawa dua blangko STNK kedua mobilnya, pemilik salah satu toko di kawasan Asemka, Jakarta Barat ini mengaku mendapatkan keuntungan lebih dari pajak kendaraanya yang telah habis selama empat dan tiga tahun. Bila ditotal, Reza seharusnya membayar sekitar Rp10 juta-an untuk kedua kendaraan itu, namun kalli ini hanya membayar sekitar Rp6 juta.
(whb)