DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Konsisten Tegakkan Aturan
A
A
A
JAKARTA - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten menegakkan aturan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat khusus pejalan kaki. Maka itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diminta mensinergikan perangkat daerah untuk menegakkan aturan tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Kata dia, hal tersebut bertujuan agar ketika penertiban dilakukan, trotoar tidak lagi diokupasi pihak lain.
Sejauh ini, lanjut politikus Partai Gerindra ini, bulan tertib trotoar (BTT) belum terlihat cukup efektif lantaran masih adanya ego sektoral pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap fungsi trotoar. Misalnya, sambungnya, Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memperbolehkan PKL binaannya untuk berjualan di atas trotoar karena tidak ada lahan. Begitu juga dengan kendaraan parkir.
"Payung hukumnya jelas Perda ketertiban umum. Dinas Perhubungan harus tegas menindak kendaraan di trotoar, Satpol PP untuk PKL jangan ada toleransi. Perdayakan camat, lurah dalam menata trotoar," katanya di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2017.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui bahwa kendaraan di atas trotoar baik parkir atau melintas menjadi data yang terbanyak pada BTT. Hal itu merupakan bukti keseriusan Dinas Perhubungan dalam menegakan BTT.
Untuk itu, lanjut Andri, pihaknya akan terus menertibkan trotoar meskipun BTT tidak diperpanjang atau berakhir pada Agustus ini.
"Dari dahulu kami lakukan penertiban kendaraan baik dibahu jalan atau trotoar. Sistem derek dan cabut pentil terus dilakukan, dan kebanyakan yang terkena bernomorpolisi beda. Artinya kendaraan yang kena derek atau cabut pentil kapok," ungkapnya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Kata dia, hal tersebut bertujuan agar ketika penertiban dilakukan, trotoar tidak lagi diokupasi pihak lain.
Sejauh ini, lanjut politikus Partai Gerindra ini, bulan tertib trotoar (BTT) belum terlihat cukup efektif lantaran masih adanya ego sektoral pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap fungsi trotoar. Misalnya, sambungnya, Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memperbolehkan PKL binaannya untuk berjualan di atas trotoar karena tidak ada lahan. Begitu juga dengan kendaraan parkir.
"Payung hukumnya jelas Perda ketertiban umum. Dinas Perhubungan harus tegas menindak kendaraan di trotoar, Satpol PP untuk PKL jangan ada toleransi. Perdayakan camat, lurah dalam menata trotoar," katanya di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2017.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui bahwa kendaraan di atas trotoar baik parkir atau melintas menjadi data yang terbanyak pada BTT. Hal itu merupakan bukti keseriusan Dinas Perhubungan dalam menegakan BTT.
Untuk itu, lanjut Andri, pihaknya akan terus menertibkan trotoar meskipun BTT tidak diperpanjang atau berakhir pada Agustus ini.
"Dari dahulu kami lakukan penertiban kendaraan baik dibahu jalan atau trotoar. Sistem derek dan cabut pentil terus dilakukan, dan kebanyakan yang terkena bernomorpolisi beda. Artinya kendaraan yang kena derek atau cabut pentil kapok," ungkapnya.
(mhd)