Jualan Hewan Kurban di Trotoar, Satpol PP Amankan Kambing
A
A
A
JAKARTA - Tiga ekor kambing diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Hewan kurban itu diamankan lantaran berada di atas trotoar jalan.
"Satu pedagang kambing bersama tiga kambingnya kita bawa ke kantor Kelurahan Krendang," ujar Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Tambora Ivand Adilyan Anugra saat dihubungi SINDOnews.
Saat dilakukan razia, pedagang kambing bernama Robet mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan. Dia pun kemudian menjual nama Lurah Krendang, Andre Ravnic. Hal itu, kemudian membuat Robet dipertemukan dengan Lurah Krendang. "Ternyata lurah tidak pernah memberikan izin sedikitpun kepada yang bersangkutan," kata Ivand.
Andre pun marah karena pedagang tersebut membawa-bawa namanya. Setelah itu, Robet diminta membuat surat pernyataan tidak akan berjualan hewan kurban di trotoar.
"Yang bersangkutan ditegur oleh lurah dan membuat surat pernyataan serta berjanji untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi. Setelah itu, kambing-kambingnya dikembalikan lagi," ucap Ivand.
Ivand menjelaskan, bahwa berjualan hewan kurban tidak boleh di atas trotoar. Selain itu, bulan ini masih menjadi bulan bebas trotoar (BTT).
"Dan kami sampaikan juga bahwa pada dasarnya sekarang sedang ada BTT, Ingub 99/2018. Juga adanya Perda 8/2017 tentang ketertiban umum," tutup Ivand.
"Satu pedagang kambing bersama tiga kambingnya kita bawa ke kantor Kelurahan Krendang," ujar Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Tambora Ivand Adilyan Anugra saat dihubungi SINDOnews.
Saat dilakukan razia, pedagang kambing bernama Robet mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan. Dia pun kemudian menjual nama Lurah Krendang, Andre Ravnic. Hal itu, kemudian membuat Robet dipertemukan dengan Lurah Krendang. "Ternyata lurah tidak pernah memberikan izin sedikitpun kepada yang bersangkutan," kata Ivand.
Andre pun marah karena pedagang tersebut membawa-bawa namanya. Setelah itu, Robet diminta membuat surat pernyataan tidak akan berjualan hewan kurban di trotoar.
"Yang bersangkutan ditegur oleh lurah dan membuat surat pernyataan serta berjanji untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi. Setelah itu, kambing-kambingnya dikembalikan lagi," ucap Ivand.
Ivand menjelaskan, bahwa berjualan hewan kurban tidak boleh di atas trotoar. Selain itu, bulan ini masih menjadi bulan bebas trotoar (BTT).
"Dan kami sampaikan juga bahwa pada dasarnya sekarang sedang ada BTT, Ingub 99/2018. Juga adanya Perda 8/2017 tentang ketertiban umum," tutup Ivand.
(mhd)