4,67 Juta Kendaraan Bermotor di Jakarta Menunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 4,67 juta unit kendaraan bermotor didapati belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak. Padahal pontesi pendapatan yang dapat diraih bila seluruh kendaraan bermotor tersebut membayar pajak mencapai Rp1,8 triliun.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta tercatat sebanyak 4,67 juta unit kendaraan bermotor menunggak pajak. "Rinciannya, 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700.000 unit roda empat belum tercatat daftar ulang. Potensi dari Pajak Kendraan Bermotor (PKB) mencapai RP1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Budiyanto melalui pesan tertulisnya, Selasa (29/8/2017).
Menurut Budiyanto, kepolisian terus melakukan razia terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tercatat kepolisian sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor. Sebanyak, 275 diantaranya itu roda dua. Sedangkan sisanya sebanyak 60 itu roda empat.
Dari mereka semua yang ditindak, ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti, ada yang SIM-nya disita sebagai barang bukti. "Razia terhadap STNK kendaraan bermotor dikarenakan banyaknya kendaraan bermotor menunggak pajak. Disisi lain,hal ini juga mencegah penggunaan kedaraan bodong yang tidak dilengkapi sengan STNK tidak sah," tuturnya.
Selain pemeriksaan di jalan, polisi bisa pula melakukan penindakan degan sistem door to door. "Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan PNBP melalui proses mekanisme pengesahan STNK sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta tercatat sebanyak 4,67 juta unit kendaraan bermotor menunggak pajak. "Rinciannya, 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700.000 unit roda empat belum tercatat daftar ulang. Potensi dari Pajak Kendraan Bermotor (PKB) mencapai RP1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Budiyanto melalui pesan tertulisnya, Selasa (29/8/2017).
Menurut Budiyanto, kepolisian terus melakukan razia terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tercatat kepolisian sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor. Sebanyak, 275 diantaranya itu roda dua. Sedangkan sisanya sebanyak 60 itu roda empat.
Dari mereka semua yang ditindak, ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti, ada yang SIM-nya disita sebagai barang bukti. "Razia terhadap STNK kendaraan bermotor dikarenakan banyaknya kendaraan bermotor menunggak pajak. Disisi lain,hal ini juga mencegah penggunaan kedaraan bodong yang tidak dilengkapi sengan STNK tidak sah," tuturnya.
Selain pemeriksaan di jalan, polisi bisa pula melakukan penindakan degan sistem door to door. "Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan PNBP melalui proses mekanisme pengesahan STNK sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(whb)