Petugas Gabungan Amankan 236 Kendaraan yang Kelebihan Muatan
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih (overload), di Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, sejak tanggal 22 sampai 24 Agustus 2017.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, hasil operasi selama tiga hari tercatat ada 236 kendaraan yang diperiksa.
"Hari pertama operasi 80 kendaraan masuk dalam penertiban kendaraan kelebihan muatan. Pada hari kedua jumlah kendaraan menurun menjadi 55 kendaraan. Sedangkan hari ketiga terjadi lonjakan hingga mencapai 101 kendaraan," kata Heru kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Adapun rincian 236 yang diperiksa dalam operasi tersebut, 107 kendaraan terbukti bermuatan lebih (overload ), 29 kendaraan ditahan di pool Rawa Buaya karena kelengkapan surat tidak memadai, sedangkan 100 kendaraan dinyatakan lulus timbangan.
(Baca juga: Transportasi Belum Dibenahi, DKI Dinilai Sembrono Perluas Pembatasan Motor)
Heru menjelaskan, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam rangka menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
"Selain melakukan penindakan, Jasa Marga Cabang Cawang-Tangerang-Cengkareng juga menyelenggaraan penyuluhan tertib dalam berlalu lintas, serta tes tekanan darah untuk pengemudi truk," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati memperhatikan rambu atau petunjuk yang ada.
"Serta mengantisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu lintas terkini di ruas jalan tol Jasa Marga yang bisa didapatkan melalui berbagai saluran atau media sosial resmi Jasa Marga," tutupnya.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, hasil operasi selama tiga hari tercatat ada 236 kendaraan yang diperiksa.
"Hari pertama operasi 80 kendaraan masuk dalam penertiban kendaraan kelebihan muatan. Pada hari kedua jumlah kendaraan menurun menjadi 55 kendaraan. Sedangkan hari ketiga terjadi lonjakan hingga mencapai 101 kendaraan," kata Heru kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Adapun rincian 236 yang diperiksa dalam operasi tersebut, 107 kendaraan terbukti bermuatan lebih (overload ), 29 kendaraan ditahan di pool Rawa Buaya karena kelengkapan surat tidak memadai, sedangkan 100 kendaraan dinyatakan lulus timbangan.
(Baca juga: Transportasi Belum Dibenahi, DKI Dinilai Sembrono Perluas Pembatasan Motor)
Heru menjelaskan, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam rangka menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
"Selain melakukan penindakan, Jasa Marga Cabang Cawang-Tangerang-Cengkareng juga menyelenggaraan penyuluhan tertib dalam berlalu lintas, serta tes tekanan darah untuk pengemudi truk," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati memperhatikan rambu atau petunjuk yang ada.
"Serta mengantisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu lintas terkini di ruas jalan tol Jasa Marga yang bisa didapatkan melalui berbagai saluran atau media sosial resmi Jasa Marga," tutupnya.
(maf)