Dirut Lembaga Pendidikan Laporkan Bekas Karyawan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:45 WIB
Dirut Lembaga Pendidikan...
Dirut Lembaga Pendidikan Laporkan Bekas Karyawan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Dirut Quarta Aviation Training Center, Handry Firmansyah melaporkan bekas karyawannya BWW ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baik secara pribadi dan perusahaan, serta menyebarkan informasi palsu.

Kuasa hukum Handry, Hermawanto mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan BWW karena menuduh kliennya itu menerima sejumlah uang dan digelapkan. Adapun laporan BWW terhadap kliennya itu dilakukan ke Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu merupakan perbuatan melaporkan suatu tindak pidana palsu belaka.

"Klien kami tak pernah menerima uang dari BWW. Dia dahulu karyawan klien kami. Saat jadi karyawan, dia sering melakukan transaksi atas nama perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami," ujar Handry pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, BWW keluar sekitar tiga bulan lalu dari perusahaan lembaga pendidikan di bidang penerbangan yang dipimpin kliennya itu karena tak mau dimintai pertanggung jawaban atas sejumlah transaksi di internal perusahaan. Setelah keluar, BWW tiba-tiba saja melaporkan kliennya itu dengan tuduhan palsu.

"Sekarang ini, kami ketahui kalau ternyata dia ini membuka perusahaan baru yang sejenis. Maka itu kami curiga laporan BWW itu terindikasi persaingan bisnis," tuturnya.

Handry mencurigai, BWW melaporkan kliennya dengan tuduhan palsu untuk menjatuhkan kredibilitas secara pribadi dan perusahaan agar costumer perusahaan kliennya itu beralih ke perusahaan yang bersangkutan. "Peristiwa laporan itu tindakan yang bohong karena tindak pidananya kami tak ada, dan penyebarannya (berita melalui WhatsApp) pun telah mencemarkan nama baik kami," ungkapnya.

Atas kerugian tersebut, BWW dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia pun mendesak terlapor mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang dan meminta maaf secara terbuka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)