Polda Metro Mulai Sosialisasikan Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan. Untuk itu, Polda Metro Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru itu kepada masyarakat Jakarta.
"Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Menurut dia, adanya aturan pembatasan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
Pagarra menegaskan bahwa aturan pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di Jalan HR Rasuna Said bukan hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil pribadi juga dibatasi dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.
Pembatasan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal 133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133," pungkasnya.
"Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Menurut dia, adanya aturan pembatasan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
Pagarra menegaskan bahwa aturan pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di Jalan HR Rasuna Said bukan hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil pribadi juga dibatasi dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.
Pembatasan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal 133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133," pungkasnya.
(thm)