Sebelum Ketahuan Bawa Sabu, Rio Reifan Langgar Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Artis Rio Reifan ditangkap polisi Jalan Ahmad Yani, persisnya depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan Rio berawal saat pemain sinetron itu melanggar aturan lalu lintas di jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Rio itu berawal saat dia mengendarai mobilnya di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu 13 Agustus semalam. Namun, dia malah melanggar lalu lintas di jalanan.
Menurutnya, Rio mengemudikan kendaraannya dengan tidak membawa surat-surat kendaraan. Lantas, polisi menggeledah mobil Rio dan ditemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong (alat penghisap sabu).
"Petugas PJR lalu menghubungi piket Satnarkoba Polres Bekasi Kota. Rio berikut mobilnya dibawa ke pos polisi terdekat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Saat berada di pos polisi, kata Argo, petugas melakukan penggeledahan pada mobil dan tas Rio. Saat itu petugas mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu. Saat ini, Rio tengah diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Rio itu berawal saat dia mengendarai mobilnya di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu 13 Agustus semalam. Namun, dia malah melanggar lalu lintas di jalanan.
Menurutnya, Rio mengemudikan kendaraannya dengan tidak membawa surat-surat kendaraan. Lantas, polisi menggeledah mobil Rio dan ditemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong (alat penghisap sabu).
"Petugas PJR lalu menghubungi piket Satnarkoba Polres Bekasi Kota. Rio berikut mobilnya dibawa ke pos polisi terdekat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Saat berada di pos polisi, kata Argo, petugas melakukan penggeledahan pada mobil dan tas Rio. Saat itu petugas mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu. Saat ini, Rio tengah diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
(mhd)