Bawa Sabu, Artis Rio Reifan Kembali Dicokok Polisi
A
A
A
BEKASI - Daftar artis yang diciduk polisi karena terjerat narkoba kembali bertambah. Kasus terbaru menimpa pemain sinetron, Rio Reifan.
Pesinetron 32 tahun itu dikabarkan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu malam (13/8/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Rio diciduk di Jalan Ahmad Yani, persisnya depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari tangan Rio polisi menyita bang bukti berupa satu klip plastik diperkirakan sabu-sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong .
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar membenarkan penangkapan artis Rio Reifan. Dari hasil cek urine, Rio positif methampetamin. Untuk detailnya, Kombes Hero rencananya akan merilis penangkapan artis tersebut siang ini.
Untuk diketahui, Rio Reifan bukan kali ini terlibat kasus narkoba. Dua tahun lalu Rio juga terlibat kasus narkoba. Rio ditangkap awal Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu Rio juga kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak dua paket beserta alat isapnya.
Atas kasus ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015 memvonis Rio penjara selama 1 tahun 2 bulan. Itu artinya Rio baru menghirup udara bebas dan kini harus berurusan lagi dengan polisi akibat narkoba.
Pesinetron 32 tahun itu dikabarkan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu malam (13/8/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Rio diciduk di Jalan Ahmad Yani, persisnya depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari tangan Rio polisi menyita bang bukti berupa satu klip plastik diperkirakan sabu-sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong .
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar membenarkan penangkapan artis Rio Reifan. Dari hasil cek urine, Rio positif methampetamin. Untuk detailnya, Kombes Hero rencananya akan merilis penangkapan artis tersebut siang ini.
Untuk diketahui, Rio Reifan bukan kali ini terlibat kasus narkoba. Dua tahun lalu Rio juga terlibat kasus narkoba. Rio ditangkap awal Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu Rio juga kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak dua paket beserta alat isapnya.
Atas kasus ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015 memvonis Rio penjara selama 1 tahun 2 bulan. Itu artinya Rio baru menghirup udara bebas dan kini harus berurusan lagi dengan polisi akibat narkoba.
(thm)