Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 6.500 Botol Miras dan 58 Pax Cerutu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura.
"5 Agustus, kita lakukan upaya pengagalan penyeludupan miras akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kita berhasil amankan 6.900 botol berbagai merek dan cigar cerutu 58," jelas Direktur Polair Korpolairud Polri Brigjen Pol Lotharia Latif dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).
Menurutnya, ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, Ditpolair melakukan serah terima barang bukti ribuan botol miras dan puluhan pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta.
Penyerahan ini dilakukan mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal tersebut merupakan kewenangan Bea Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah serah terima itu dilakukan, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
"5 Agustus, kita lakukan upaya pengagalan penyeludupan miras akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kita berhasil amankan 6.900 botol berbagai merek dan cigar cerutu 58," jelas Direktur Polair Korpolairud Polri Brigjen Pol Lotharia Latif dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).
Menurutnya, ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, Ditpolair melakukan serah terima barang bukti ribuan botol miras dan puluhan pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta.
Penyerahan ini dilakukan mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal tersebut merupakan kewenangan Bea Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah serah terima itu dilakukan, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
(kri)