Razia Pajak Kendaraan, Polres Jaktim Kandangkan 2 Sepeda Motor

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 01:09 WIB
Razia Pajak Kendaraan, Polres Jaktim Kandangkan 2 Sepeda Motor
Razia Pajak Kendaraan, Polres Jaktim Kandangkan 2 Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Ancaman mengandangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun dan tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap ternyata bukan isapan jempol. Pada pelaksanaan hari pertama Operasi Pengesahan STNK Jumat (11/8/2017), petugas gabungan Satlantas Jakarta Timur dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta langsung bertindak tegas.

"Baik roda dua maupun roda empat kami imbau supaya taat pajak demi keselamatan diri. Tadi ada dua kendaraan bermotor yang tidak ada STNK ataupun SIM langsung ditahan kendaraannya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Operasi Pengesahan STNK beberapa hari ke depan pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK. Jika surat kendaraan ‎yang dibawa tidak berlaku lagi atau masa aktifnya sudah habis, maka pihak kepolisian bakal melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 12 bulan.

Sutimin melanjutkan, bagi pengendara yang pajaknya sudah tidak berlaku, tidak akan ditilang oleh polisi jika bersedia langsung membayarnya di loket gerai yang sudah disediakan oleh pihak Samsat Jakarta Timur.
"Dari tadi pagi sudah dimulai. Tapi kami belum bisa merekap semua hasil tilangannya," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8269 seconds (0.1#10.140)