Kendaraan Tak Bayar Pajak Dikandangkan, Azas Tigor: Dasar Hukumnya Lemah
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mulai hari ini mengejar penunggak pajak kendaraan selama 3 tahun. Kendaraan yang kedapatan tidak membayar pajak lebih dari 3 tahun terancam dikandangkan.
Menurut pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, kebijakan ini dapat melanggar hukum karena tidak ada dasarnya. "Saya pikir dasar hukumnya lemah mengandangkan kendaraan karena menunggak pajak. Siapa yang mau mengandangkan? Polisi? Kan nggak ada dasarnya," ujar Tigor saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/8/2017).
Tigor mengatakan, seharusnya para pemangku kepentingan bisa lebih arif dalam bertindak. Apalagi hukuman mengandangkan itu terkesan ditujukan hanya untuk rakyat kecil pengendara sepeda motor. Baca: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Bayar Pajak 3 Tahun Dikandangkan)
"Dalam hukum pidana, pajak yang dikejar bukan pidana badan, yang dikejar uangnya. Pidana pajak itu kurungan badan atau fisik, itu diambil pilihan terakhir. Jadi didekati dulu supaya yang nunggak itu bayar. Enggak bisa langsung dikandangin," pungkasnya.
Menurut pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, kebijakan ini dapat melanggar hukum karena tidak ada dasarnya. "Saya pikir dasar hukumnya lemah mengandangkan kendaraan karena menunggak pajak. Siapa yang mau mengandangkan? Polisi? Kan nggak ada dasarnya," ujar Tigor saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/8/2017).
Tigor mengatakan, seharusnya para pemangku kepentingan bisa lebih arif dalam bertindak. Apalagi hukuman mengandangkan itu terkesan ditujukan hanya untuk rakyat kecil pengendara sepeda motor. Baca: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Bayar Pajak 3 Tahun Dikandangkan)
"Dalam hukum pidana, pajak yang dikejar bukan pidana badan, yang dikejar uangnya. Pidana pajak itu kurungan badan atau fisik, itu diambil pilihan terakhir. Jadi didekati dulu supaya yang nunggak itu bayar. Enggak bisa langsung dikandangin," pungkasnya.
(thm)