Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Bekuk Pedagang Kosmetik

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:37 WIB
Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Bekuk Pedagang Kosmetik
Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Bekuk Pedagang Kosmetik
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria bernama Mohammad Renaldy (23) karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Namun, pelaku mencoba mengelabui petuga dengan berjualan kosmetik.

Kapolsek Mampang Kompol Syafi'i mengatakan, polisi meringkus seorang pedagang kosmetik di Jalan Haji Terin, RT07/03, Cinere, Depok. Pasalnya, Renaldy kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yang harusnya dijual dengan resep dokter.

"Pelaku kami tangkap karena mengedarkan obat psikotropika golongan empat, seperti dumolid 12 butir, tramadol 4.510 butir, trihex 2.300 butir, lorazepam 137 butir, dan aprazolam 36 butir," ujarnya di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari wilayah Tangerang yang kini tengah ditelusuri polisi. Sedang obat tersebut dipasarkan pada siapapun yang membeli kepadanya.

Dia mengatakan, pelaku hanya memasarkan obat terlarang itu kepada pembeli yang datang ke tokonya. Namun, obat tersebut tak dipajang di etalase toko miliknya. Jual kosmetik itu hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi penjualan obat terlarang itu.

"Pelaku sadar kalau obat itu tak seharusnya dijual secara bebas seperti itu. Pembelinya rata-rata ABG, pelajar, dan karyawan. Obat itu disimpan di dalam tas, baru dikeluarkan saat ada pembeli saja," tuturnya.

Dia menjelaskan, penjulan obat terlarang di toko pelaku berdasarkan mulut ke mulut. Pelaku pun baru beberapa bulan ini menjual barang terlarang itu, tapi keuntungan yang didapatkan berkali-kali lipat.

"Pelaku jual dua kali lipat dari harga aslinya. Dumolid yang paling mahal, dia dijual Rp40 ribu per butir, sedang lainnya, seperti tramadol dijual Rp10 ribu per lima butir," jelasnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk mengecek keasliannya, seperti dumolid, kami sudah kirim sampel ke BNN, BPOM, dan Puslabfor," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4977 seconds (0.1#10.140)