Pemkot Bogor Minta Pembangunan Masjid Imam Ahmad Dihentikan Sementara
A
A
A
BOGOR - Ketegangan antara warga sekitar dengan pengurus pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) mulai mereda. Agar suasana tidak kembali memanas, Pemkot Bogor meminta agar pengurus masjid menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
Pemkot Bogor melalui Camat Bogor Utara, Atep Budiman mangatakan pihaknya mencoba memediasi perwakilan warga dengan pengurus pembangunan masjid. Dalam pertemuan tersebut disepakati aktivitas Masjid Imam bin Hanbal untuk sementara dihentikan.
"Setelah menemui perwakilan masjid, disepakati agar aktivitas pembangunan masjid untuk sementara dihentikan," kata di lokasi, Selasa (8/8/2017).
Masih kata dia, bila warga yang menolak sudah kembali tenang maka akan dilanjutkan dengan pertemuan untuk mencari solusi terbaik. "Ini titik temunya belum jelas, jadi kami tunggu cooling down dulu," katanya.
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, tambah Atep, nantinya akan direnovasi untuk menambah kapasitas bangunan menjadi 3 lantai.
Lanjut dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan pemerintah kota. Hanya saja, muncul penolakan warga yang menilai perizinan tersebut cacat karena tidak mengakomodir seluruh keinginan warga. "Kata warga ada izin yang terlewati, nanti kami cek kembali," ungkapnya.
Pemkot Bogor melalui Camat Bogor Utara, Atep Budiman mangatakan pihaknya mencoba memediasi perwakilan warga dengan pengurus pembangunan masjid. Dalam pertemuan tersebut disepakati aktivitas Masjid Imam bin Hanbal untuk sementara dihentikan.
"Setelah menemui perwakilan masjid, disepakati agar aktivitas pembangunan masjid untuk sementara dihentikan," kata di lokasi, Selasa (8/8/2017).
Masih kata dia, bila warga yang menolak sudah kembali tenang maka akan dilanjutkan dengan pertemuan untuk mencari solusi terbaik. "Ini titik temunya belum jelas, jadi kami tunggu cooling down dulu," katanya.
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, tambah Atep, nantinya akan direnovasi untuk menambah kapasitas bangunan menjadi 3 lantai.
Lanjut dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan pemerintah kota. Hanya saja, muncul penolakan warga yang menilai perizinan tersebut cacat karena tidak mengakomodir seluruh keinginan warga. "Kata warga ada izin yang terlewati, nanti kami cek kembali," ungkapnya.
(ysw)