Jalani Sidang Perdana, Bos KSP Pandawa Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:24 WIB
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Bos KSP Pandawa Didakwa Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok akhirnya menggelar sidang perdana kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Persidangan yang digelar Selasa (8/8/2017) sore manghadirkan bos utama KSP Pandawa Mandiri Group, Dumeri alias Salman Nuryanto. Dia dihadirkan untuk mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salman merupakan terdakwa kasus investasi bodong berkedok koperasi. Korban penipuan koperasi ini ribuan orang dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Dalam kasus ini penegak hukum telah menetapkan 27 terdakwa dengan enam berkas berbeda saat persidangan.

Sidang dengan terdakwa Nuryanto dipimpin oleh Yulinda Trimurti Asih Nuryati (hakim ketua), Tri Joko (hakim anggota), dan Sri Rejeki Marsinta (hakim anggota). Sebelum persidangan dimulai, ruangan sidang sudah dipenuhi puluhan orang yang ingin menyaksikan dakwaan terhadap bos KSP Pandawa Mandiri Gorup tersebut.

Namun sidang Dumeri sempat diskors gara-gara kuasa hukum terdakwa bernama Ramjahif tidak mengenakan jubah saat masuk ruangan. Kontan, majelis hakim melarang Ramjahif mendampingi kliennya. "Saudara belum siap kalau seperti ini (tidak mengenakan jubah). Kami kurang berkenan, karena itu ada dalam tata tertib persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti.

Mengingat kuasa hukum tidak bisa mendampingi, Yulinda kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak. Nuryanto pun menjawab tetap ingin melanjutkan persidangan. Hakim pun membuka persidangan dan langsung menskornya. "Sidang dengan Nomor Perkara 424/Pidsus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Salman Nuryanto, kami skors," ujar Yulinda seraya mengetokkan palu sidang.

Persidangan Salman Nuryanto baru dilanjutkan sore hari. Sementara itu, persidangan terhadap terdakwa lain yang merupakan leader KSP Pandawa Mandiri Gorup, tetap berjalan. Dalam dakwaannya, JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum 10 terdakwa lain kasus KSP Pandawa, Muklis, mengatakan akan berupaya agar kliennya tidak dijerat pasal tentang perbankan."Kami akan bela hak-hak klien. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan," kata Muklis.

Menurutnya, kliennya hanya bertugas mengumpulkan uang dari nasabah dan menyerahkan kepada Nuryanto. "Klien kami tidak tahu cara perputaran uang yang Nuryanto lakukan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0628 seconds (0.1#10.140)