Jadi Saksi Buni Yani, JPU: Belum Ada Konfirmasi dari Ahok

Senin, 07 Agustus 2017 - 23:09 WIB
Jadi Saksi Buni Yani,...
Jadi Saksi Buni Yani, JPU: Belum Ada Konfirmasi dari Ahok
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, bakal menarik perhatian banyak pihak.

Pasalnya, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok direncanakan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirim surat panggilan kepada Ahok untuk menjadi saksi di sidang tersebut.

"(Surat panggilan Ahok untuk menjadi saksi) sudah kami kirimkan beberapa hari lalu. Masalah bersedia atau tidak, kita lihat perkembangan," kata Andi M Taufik, salah satu anggota JPU saat dikonfirmasi via telepon, Senin (7/8/2017).

Dia mengemukakan,, mantan Gubernur DKI Jakarta dan terpidana kasus penistaan agama itu memang dijadwalkan untuk bersaksi dalam sidang Buni Yani pada, Selasa 8 Agustus 2017. Sebab, Ahok, yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua ini, terkait dengan perkara yang menjerat Buni Yani.

"Makamya kami mengirimkan surat panggilan jauh-jauh hari kepada Ahok. Hari ini tim ke sana (Mako Brimob) lagi untuk memastikan hadir atau tidaknya. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian," ujar dia.

Meski Ahok belum dipastikan hadir, tetapi Polrestabes Bandung telah menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan sidang tersebut.

Kabagops Polrestabes Bandung AKBP Febry Ma'aruf mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi pasti terkait kedatangan Ahok di sidang Buni Yani.

"Kami masih menunggu (Informasi) dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febry ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/8/2017).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengamankan, dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) berjumlah 300 personel siap dikerahkan untuk mengamankan sidang Buni Yani jika Ahok hadir sebagai saksi.

"Kami harus mengantisipasi situasi rawan bentrok antarpendukung," kata Yusri di Mapolda Jabar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7938 seconds (0.1#10.140)