Tuntutan Istri Tinggi, Karyawan Swasta Nekat Jual Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Lantaran permintaan istrinya yang begitu tinggi, seorang karyawan swasta, Supriyatna Heryadi (32), nekat berjualan narkoba jenis sabu. Pelaku memanfaatkan kemewahan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk memasarkan dagangan haramnya itu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku dibekuk setelah menjadi DPO sejumlah Polsek di Jakarta Utara, sebab diketahui tak hanya kawasan Kelapa Gading pelaku juga menjual di beberapa kecamatan lainnya.
Saat dibekuk oleh petugas di kawasan Kelapa Gading, Sabtu 4 Agustus 2017. Polisi mengamankan 51,46 gram dan 20 gram ekstasi. "Kami amankan saat pelaku menunggu pelanggannya," tutur Sungkono di Jakarta, Senin (6/8/2017).
Sungkono melanjutkan, tertangkapnya bapak empat anak ini diketahui berdasarkan laporan dari warga setempat, terutama Jalan Pegangsaan 2 yang kerap kali menjadi lokasi strategis untuk bertransaksikan barang haram tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat berjualan sabu karena permintaan ekonomi yang tinggi dari istrinya. Meskipun telah bekerja di salah satu perusahaan besar, namun gaji itu tak dianggap cukup. "Ngakunya sudah dua tahun," tambah Sungkono.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading. Ancaman hukuman seumur hidup bakal diterima dirinya karena dianggap melanggar Pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku dibekuk setelah menjadi DPO sejumlah Polsek di Jakarta Utara, sebab diketahui tak hanya kawasan Kelapa Gading pelaku juga menjual di beberapa kecamatan lainnya.
Saat dibekuk oleh petugas di kawasan Kelapa Gading, Sabtu 4 Agustus 2017. Polisi mengamankan 51,46 gram dan 20 gram ekstasi. "Kami amankan saat pelaku menunggu pelanggannya," tutur Sungkono di Jakarta, Senin (6/8/2017).
Sungkono melanjutkan, tertangkapnya bapak empat anak ini diketahui berdasarkan laporan dari warga setempat, terutama Jalan Pegangsaan 2 yang kerap kali menjadi lokasi strategis untuk bertransaksikan barang haram tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat berjualan sabu karena permintaan ekonomi yang tinggi dari istrinya. Meskipun telah bekerja di salah satu perusahaan besar, namun gaji itu tak dianggap cukup. "Ngakunya sudah dua tahun," tambah Sungkono.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading. Ancaman hukuman seumur hidup bakal diterima dirinya karena dianggap melanggar Pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)