Curhatan Acho Dipolisikan, YLKI: Pengembang Harusnya Menjunjung Tinggi Etika Berbisnis
A
A
A
JAKARTA - Pengembang perumahan atau apartemen sudah seharusnya menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan patuh terhadap regulasi. Termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi atau beriklan.
“Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (6/8/2017).
Tulus menilai tindakan pengembang Green Pramuka yang mempolisikan komedian Acho merupakan tindakan yang berlebihan dan arogan. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Jadi, pengelola mestinya profesional dan tunduk perintah P3SRS. Bukan sebaliknya, develover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya.
Untuk itu ia meminta agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dapat dihentikan dengan segera mungkin, baik melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen.
Sebelumnya diberitakan, artis ustand p comedy Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada 2014 lalu.
Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak pengembang apartmen malah melaporkan Acho pada 5 November 2015 ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (6/8/2017).
Tulus menilai tindakan pengembang Green Pramuka yang mempolisikan komedian Acho merupakan tindakan yang berlebihan dan arogan. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Jadi, pengelola mestinya profesional dan tunduk perintah P3SRS. Bukan sebaliknya, develover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya.
Untuk itu ia meminta agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dapat dihentikan dengan segera mungkin, baik melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen.
Sebelumnya diberitakan, artis ustand p comedy Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada 2014 lalu.
Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak pengembang apartmen malah melaporkan Acho pada 5 November 2015 ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(thm)