Soal Curhatan Acho, YLKI Tak Menemukan Adanya Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Kasus komika Acho yang dilaporkan ke polisi karena curhatannya di blog pribadi mendapat sorotan publik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mencermati kasus ini menilai tidak ada potensi pelanggaran dalam curhatan Acho.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka suara menanggapi kasus yang menimpa artis Stand Up Comedy Acho.
Mencermati kasus komedian tunggal yang dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka, YLKI kemudian membaca subtansi curhatan atau tulisan Acho di media sosial atau web, namun begitu YLKI tak menemukan adanya potensi pelanggaran dalam tulisan komedian tersebut.
"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (6/8/2017).
Menurut Tulus, apa yang ditulis atau disampaikan Acho sebagai konsumen merupakan upayanya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka. Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI, dan bahkan sudah diliput media," katanya.
Lebih Lanjut, Tulus menyatakan jika apa yang dilakukan Acho sebagai konsumen sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya, Pasal 4. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media masa, dan media sosial. "Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jika Artis Stand Up Comedy Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih.
Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014 lalu.
Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak Apartemen malah melaporkan Acho pada 5 November ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka suara menanggapi kasus yang menimpa artis Stand Up Comedy Acho.
Mencermati kasus komedian tunggal yang dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka, YLKI kemudian membaca subtansi curhatan atau tulisan Acho di media sosial atau web, namun begitu YLKI tak menemukan adanya potensi pelanggaran dalam tulisan komedian tersebut.
"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (6/8/2017).
Menurut Tulus, apa yang ditulis atau disampaikan Acho sebagai konsumen merupakan upayanya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka. Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI, dan bahkan sudah diliput media," katanya.
Lebih Lanjut, Tulus menyatakan jika apa yang dilakukan Acho sebagai konsumen sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya, Pasal 4. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media masa, dan media sosial. "Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jika Artis Stand Up Comedy Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih.
Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014 lalu.
Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak Apartemen malah melaporkan Acho pada 5 November ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(ysw)