Narapidana Bekasi Kendalikan Narkotika

Kamis, 03 Agustus 2017 - 23:13 WIB
Narapidana Bekasi Kendalikan...
Narapidana Bekasi Kendalikan Narkotika
A A A
BEKASI - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi menjadi dalang peredaran narkotika di daerah Jakarta dan Bekasi. Napi berinisial IP (42), masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap jaringannya.

Selain menggali keterangan IP, polisi juga menangkap tiga bandar besar narkotika pada Rabu 26 Juli 2017. Dalam penangkapan itu, Polres Bekasi juga mengamankan seorang pengguna narkotika dan dua kurir narkotika untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Tiga bandar yang diamankan itu berinisial MS (27), H (31), dan AS (31). Sedangkan dua kurir sabu yakni A (19), dan R (31). Terakhir pengguna narkotika yang diciduk berinisial AG (40), pengangguran asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Mereka diamankan di tiga tempat berbeda. Ada yang di Tambun, Kabupaten Bekasi, ada yang di Mustikajaya Kota Bekasi dan Kedoya, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bekasi, Kamis 3 Agustus 2017.

Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi bahwa AG kerap membeli narkotika jenis sabu. Polisi langsung membuntuti AG hingga rumahnya di Perum Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi itu, kata dia, petugas menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada AG. Dan mengetahui pemasoknya MS di Ciketing, Mustikajaya.

Di wilayah Kota Bekasi tersebut, petugas mengamankan barang yang diduga sabu seberat 225,42 gram beserta 136 butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, petugas mengejar pemasok sabu kepada MS. Dalam penyelidikan itu terungkap, bahwa sabu itu diperoleh dari IP melalui H.

Kepada polisi, IP menyebutkan ciri-ciri dan tempat persembunyian H di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016, Kedoya Utara, Kedoya, Jakarta Barat. "Kami temukan sabu 194,43 gram dan 50 butir ekstasi," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, kepada polisi H mengaku mendapat barang haram itu dari bandar lainnya berinisial AS. Tim kembali bergerak menangkap AS di rumahnya di daerah Cikarang. Di sana penyidik, menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 gram dan 1.189 butir ekatasi serta 21 strip pil Happy Five.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka AS mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari Sdr. D (DPO)," tambahnya.

Dari penyelidikan itu, kata dia, terungkap bahwa tersangka H dan AS adalah bandar besar yang biasa memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Mereka telah mengedarkan barang haram itu sejak tiga bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9624 seconds (0.1#10.140)