Terkait 14 Motor Bodong, 38 WNA Tiongkok Diringkus Polres Bogor
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 38 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor diamankan petugas Polres Bogor, Kamis 3 Agustus 2017.
Informasi dihimpun menyebutkan, puluhan pekerja tambang asal Tiongkok itu diamankan ke Mapolres Bogor guna menjalani pemeriksaan terkait keberadaan 14 unit sepeda motor bodong yang sempat disita petugas Polsek Cigudeg, Rabu 2 Agustus 2017.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan WNA tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Benar ada 38 orang yang kami amankan terkait kepemilikan kendaraan bermotor malam kemarin. Saat ini masih kami periksa apakah puluhan imigran asal Tiongkok itu mengantungi dokumen resmi atau tidak itu sedang kami dalami juga," ungkapnya.
Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kronologis penangkapan para WNA asal Tiongkok itu. "Sementara ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, untuk lebih jelas langsung saja ke Polres Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan menjelaskan setelah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kendaraan bermotor tak dilengkapi surat alias bodong langsung memanggil para pekerja tambang yang juga diduga ilegal itu.
Meski kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Bogor atas tuduhan kepemilikan motor "bodong" atau tanpa surat tanda kepemilikan kendaraan resmi yang disita di lingkungan PT BCMG di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Jadi 14 sepeda motor bodong yang kami sita itu tidak sedang digunakan. Karena banyak terlihat pekerja asing di PT itu, kita langsung melakukan pengecekan juga terhadap kesusahan dokumen izin bekerja di PT itu, mereka tak bisa menunjukan juga alasannya disimpan oleh pihak perusahaan," kata Kompol Yayan.
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap 38 WNA ini akan dijadikan rekomendasi hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen kendaraan maupun identitas WNA Tiongkok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cigudeg berhasil menyita 14 sepeda motor di halaman parkir PT BCMG perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Terungkapnya kepemilikan kendaraan bermotor bodong itu berawal dari laporan masyarakat terlait curiga aktifitas pekerja asal Tiongkok mengendarai sepeda motor tak dipasangi plat nomor polisi, Jumat 28 Agustus 2017.
Kompol Yayan menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara dari para pekerja motor tersebut mereka beli dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang pihak Polsek Cigudeg. "Kami sudah mendatangi kontrakannya tapi yang bersangkutan sudah tidak ada," ujarnya.
Namun bagi WNA Tiongkok yang ketahuan jelas melanggar kepemilikan motor akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait dengan PT BCMG yang memperkerjakan para WNA Tiongkok itu, pihaknya akan melakukan panggilan guna kepentingan penyidikan dugaan kasus kendaraan bermotor.
"Sejauh ini biasanya pihak perusahaan kurang kooperatif, ditambah mereka rata-rata hanya bisa bahasa negara asalnya, jadi sedikit susah, tapi tetap akan kita periksa," ungkapnya.
Pihaknya sebagai salah satu institusi yang dilibatkan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama Kepala Kecamatan, Komandan Rayon Militer (Danramil) dan perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Bogor akan terus melakukan pengawasan para WNA yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Cigudeg lainnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, puluhan pekerja tambang asal Tiongkok itu diamankan ke Mapolres Bogor guna menjalani pemeriksaan terkait keberadaan 14 unit sepeda motor bodong yang sempat disita petugas Polsek Cigudeg, Rabu 2 Agustus 2017.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan WNA tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Benar ada 38 orang yang kami amankan terkait kepemilikan kendaraan bermotor malam kemarin. Saat ini masih kami periksa apakah puluhan imigran asal Tiongkok itu mengantungi dokumen resmi atau tidak itu sedang kami dalami juga," ungkapnya.
Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kronologis penangkapan para WNA asal Tiongkok itu. "Sementara ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, untuk lebih jelas langsung saja ke Polres Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan menjelaskan setelah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kendaraan bermotor tak dilengkapi surat alias bodong langsung memanggil para pekerja tambang yang juga diduga ilegal itu.
Meski kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Bogor atas tuduhan kepemilikan motor "bodong" atau tanpa surat tanda kepemilikan kendaraan resmi yang disita di lingkungan PT BCMG di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Jadi 14 sepeda motor bodong yang kami sita itu tidak sedang digunakan. Karena banyak terlihat pekerja asing di PT itu, kita langsung melakukan pengecekan juga terhadap kesusahan dokumen izin bekerja di PT itu, mereka tak bisa menunjukan juga alasannya disimpan oleh pihak perusahaan," kata Kompol Yayan.
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap 38 WNA ini akan dijadikan rekomendasi hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen kendaraan maupun identitas WNA Tiongkok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cigudeg berhasil menyita 14 sepeda motor di halaman parkir PT BCMG perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Terungkapnya kepemilikan kendaraan bermotor bodong itu berawal dari laporan masyarakat terlait curiga aktifitas pekerja asal Tiongkok mengendarai sepeda motor tak dipasangi plat nomor polisi, Jumat 28 Agustus 2017.
Kompol Yayan menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara dari para pekerja motor tersebut mereka beli dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang pihak Polsek Cigudeg. "Kami sudah mendatangi kontrakannya tapi yang bersangkutan sudah tidak ada," ujarnya.
Namun bagi WNA Tiongkok yang ketahuan jelas melanggar kepemilikan motor akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait dengan PT BCMG yang memperkerjakan para WNA Tiongkok itu, pihaknya akan melakukan panggilan guna kepentingan penyidikan dugaan kasus kendaraan bermotor.
"Sejauh ini biasanya pihak perusahaan kurang kooperatif, ditambah mereka rata-rata hanya bisa bahasa negara asalnya, jadi sedikit susah, tapi tetap akan kita periksa," ungkapnya.
Pihaknya sebagai salah satu institusi yang dilibatkan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama Kepala Kecamatan, Komandan Rayon Militer (Danramil) dan perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Bogor akan terus melakukan pengawasan para WNA yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Cigudeg lainnya.
(mhd)