WNA Dideportasi, Pengamat Pertanyakan Tujuan Dibuat UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Pemulangan ratusan WNA ke negaranya masing-masing bukan solusi bijak dalam menyelesaikan persoalan kejahatan internasional di Indonesia. Pasalnya, pelaku berpotensi kembali ke Indonesia melakukan kejahatan yang sama.
Pengamat siber dari Universitas Pangudi Luhur, Yono Reksoprodjo mempertanyakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apakah UU ITE itu untuk semua warga negara Indonesia atau untuk semua pelaku kejahatan, walaupun itu warga negara asing (WNA).
"Kalau untuk warga negara saja, orang asing senang dong tinggal di Indonesia, dia mau apa saja, termasuk melakukan perbuatan jahat tak bakal dihukum, hanya dipulangkan saja," cetusnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/8/2017).
Menurut Yono, orang asing tentu akan berpikir enak tinggal di Indonesia karena bisa berbuat seenaknya tanpa ada sanksi yang tegas. Seharusnya, kata dia, UU ITE itu juga berlaku untuk orang asing tanpa terkecuali.
"Kalau seperti itu terus, akan lehih banyak lagi orang melakukan tindakan kejahatan, khususnya orang asing. Kan aneh jadinya, WNI dihukum, ratusan WNA dipulangkan," katanya. (Baca Juga: Terlibat Kejahatan Siber, Ratusan Warga China Dipulangkan ke Negaranya
Maka itu, dia menyayangkan, hukum di Indonesia yang lemah untuk orang asing. Seharusnya, kata dia, orang asing itu dihukum berdasarkan hukum yang ada di tempat dia melakukan kejahatan.
"Mengapa ini terjadi, karena memang lemahnya hukum di Indonesia ini sehingga WNA tak dihukum dengan aturan yang ada di Indonesia meski dia melakukan kejahatan di Indonesia," katanya.
Pengamat siber dari Universitas Pangudi Luhur, Yono Reksoprodjo mempertanyakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apakah UU ITE itu untuk semua warga negara Indonesia atau untuk semua pelaku kejahatan, walaupun itu warga negara asing (WNA).
"Kalau untuk warga negara saja, orang asing senang dong tinggal di Indonesia, dia mau apa saja, termasuk melakukan perbuatan jahat tak bakal dihukum, hanya dipulangkan saja," cetusnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/8/2017).
Menurut Yono, orang asing tentu akan berpikir enak tinggal di Indonesia karena bisa berbuat seenaknya tanpa ada sanksi yang tegas. Seharusnya, kata dia, UU ITE itu juga berlaku untuk orang asing tanpa terkecuali.
"Kalau seperti itu terus, akan lehih banyak lagi orang melakukan tindakan kejahatan, khususnya orang asing. Kan aneh jadinya, WNI dihukum, ratusan WNA dipulangkan," katanya. (Baca Juga: Terlibat Kejahatan Siber, Ratusan Warga China Dipulangkan ke Negaranya
Maka itu, dia menyayangkan, hukum di Indonesia yang lemah untuk orang asing. Seharusnya, kata dia, orang asing itu dihukum berdasarkan hukum yang ada di tempat dia melakukan kejahatan.
"Mengapa ini terjadi, karena memang lemahnya hukum di Indonesia ini sehingga WNA tak dihukum dengan aturan yang ada di Indonesia meski dia melakukan kejahatan di Indonesia," katanya.
(mhd)