Polisi Soetta Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Baby Lobster
A
A
A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 15.000 baby lobster ke Singapura.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Mirza Maulana, mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial MS.
"Lobster itu akan dibawa ke Batam lalu dijual ke Singapura dengan harga cukup mahal," kata Mirza, kepada SINDOnews, di Bandara Soetta, Senin (31/7/2017).
Mirza menjelaskan, tersangka MS ditangkap di Terminal 2E, pada Kamis 27 Juli 2017 lalu. Selain MS, pihaknya juga menangkap beberapa orang rekan MS. "Kami juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat. Total yang diamankan jadi empat orang. Kami masih melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Para pelaku diamankan karena membawa belasan ribu baby lobster tanpa izin. “Pembongkaran kasus tersebut berkat laporan dari seorang potter bandara yang curiga dengan isi bawaan barang pelaku, lalu dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap koper pelaku, petugas mengamakan 15.000 baby lobster tanpa izin. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Bandara Soetta. Pelaku akan dijerat Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Mirza Maulana, mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial MS.
"Lobster itu akan dibawa ke Batam lalu dijual ke Singapura dengan harga cukup mahal," kata Mirza, kepada SINDOnews, di Bandara Soetta, Senin (31/7/2017).
Mirza menjelaskan, tersangka MS ditangkap di Terminal 2E, pada Kamis 27 Juli 2017 lalu. Selain MS, pihaknya juga menangkap beberapa orang rekan MS. "Kami juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat. Total yang diamankan jadi empat orang. Kami masih melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Para pelaku diamankan karena membawa belasan ribu baby lobster tanpa izin. “Pembongkaran kasus tersebut berkat laporan dari seorang potter bandara yang curiga dengan isi bawaan barang pelaku, lalu dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap koper pelaku, petugas mengamakan 15.000 baby lobster tanpa izin. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Bandara Soetta. Pelaku akan dijerat Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(thm)