Sterilisasi Trotoar, Polisi: Pelanggar Dikenai Denda Maksimal

Senin, 31 Juli 2017 - 21:02 WIB
Sterilisasi Trotoar, Polisi: Pelanggar Dikenai Denda Maksimal
Sterilisasi Trotoar, Polisi: Pelanggar Dikenai Denda Maksimal
A A A
JAKARTA - Upaya memaksimalkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki terus dilakukan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya. Mulai besok, polisi akan menindak tegas sepeda motor yang melintas di trotoar dengan memberi sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim Tibcar (Ketertiban dan Kelancaran) Lantas guna melakukan penindakan dan pemantauan terhadap titik pelanggaran.

Dalam penindakan yang digencarkan mulai besok, tidak hanya fokus terhadap sterilisasi trotoar tetapi juga kendaraan yang nekat melawan arus dan penerobos jalan layang.

"Kami sudab bentuk tim Tibcar, mereka yang selalu melakukan pemantauan dan penindakan," katanya kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Dia menegaskan, berdasarkan UULLAJ nomor 22 tahun 2009, Halim menambahkan bahwa pejalan kaki wajib diutamakan dan berhak mendapatkan kenyamanan. "Denda yang kita berikan tentunya maksimal, ini supaya bisa menimbulkan efek jera," ujarnya.

Halim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan agar saling menghargai dan menghormati hak pemakai jalan lainnya.

"Pedestariam sudah jelas untuk lejalan kaki, jadi kami minta kepada pemotor bisa menghormati hak pejalan kaki," katanya.

Selain itu, melawan arus dan penerobos JLNT juga menjadi prioritas untuk penindakan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5229 seconds (0.1#10.140)