Lakukan Cyber Crime, 27 WN China Diringkus di Pondok Indah
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan dari Polri dan pihak keamanan China menggerebek sebuah rumah mewah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah yang berada di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah Kebayoran lama Jakarta Selatan dijadikan tempat bagi komplotan cyber crime asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo mengatakan, penangkapan 27 WNA China itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (29/7/2017).
"Modus operasi yang dilakukan adalah penipuan dan pemerasan. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) dengan korban kejahatan WNA di negara China," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).
Argo melanjutkan, korban adalah WNA yang berada di China. Korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kemudian korban dijanjikan bahwa kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," lanjutnya.
Orang yang diduga pelaku jaringan Cyber Crime Internasional yang diamankan sejumlah 27 orang (WNA mengaku WNA China) terdiri 15 orang laki laki dan 12 orang perempuan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain Laptop 7 buah, Ipad mini 31 buah Ipad 1 buah, handytalky 12 buah, Wireless router 12 buah, hub network 3 buah, HP Nokia 4 buah, Numiric keyboard 17 buah, KTP Cina 20 buah dan paspor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo mengatakan, penangkapan 27 WNA China itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (29/7/2017).
"Modus operasi yang dilakukan adalah penipuan dan pemerasan. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) dengan korban kejahatan WNA di negara China," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).
Argo melanjutkan, korban adalah WNA yang berada di China. Korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kemudian korban dijanjikan bahwa kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," lanjutnya.
Orang yang diduga pelaku jaringan Cyber Crime Internasional yang diamankan sejumlah 27 orang (WNA mengaku WNA China) terdiri 15 orang laki laki dan 12 orang perempuan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain Laptop 7 buah, Ipad mini 31 buah Ipad 1 buah, handytalky 12 buah, Wireless router 12 buah, hub network 3 buah, HP Nokia 4 buah, Numiric keyboard 17 buah, KTP Cina 20 buah dan paspor.
(ysw)