Edarkan Sabu, Kuping Digelandang ke Kantor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengedar narkoba bernama Yuni Maaluri alias Kuping (27) dibekuk petugas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku disita belasan gram sabu siap edar.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, penangkapan terhadap Kuping ini berawal saat polisi menerima laporan maraknya peredaran narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki diketahui pengedar narkoba adalah Kuping warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak menunggu lama, petugas pun berpura-pura membeli sabu tersebut di Lenteng Agung, Jakarta Selatan."Dari tangan pelaku disita narkoba jenis sabu sebanyak 1,44 gram," kata Sujanto kepada wartawan, pada Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.
Sujanto menambahkan, petugas yang melakukan pengembangan pun menggeledah rumah Kuping. Di rumah tersebut ditemukan belasan gram sabu siap edar.
"Dari pengakuan tersangka, sabu itu dijual per gramnya Rp1 juta-an. Kami sedang mendalami barang haram itu didapat dari mana," ujarnya. Guna keperluan penyelidikan pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, penangkapan terhadap Kuping ini berawal saat polisi menerima laporan maraknya peredaran narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki diketahui pengedar narkoba adalah Kuping warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak menunggu lama, petugas pun berpura-pura membeli sabu tersebut di Lenteng Agung, Jakarta Selatan."Dari tangan pelaku disita narkoba jenis sabu sebanyak 1,44 gram," kata Sujanto kepada wartawan, pada Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.
Sujanto menambahkan, petugas yang melakukan pengembangan pun menggeledah rumah Kuping. Di rumah tersebut ditemukan belasan gram sabu siap edar.
"Dari pengakuan tersangka, sabu itu dijual per gramnya Rp1 juta-an. Kami sedang mendalami barang haram itu didapat dari mana," ujarnya. Guna keperluan penyelidikan pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
(whb)