Organda DKI Nilai Angkutan Umum Online 'Membunuh' Taksi Konvensional

Rabu, 26 Juli 2017 - 20:09 WIB
Organda DKI Nilai Angkutan Umum Online Membunuh Taksi Konvensional
Organda DKI Nilai Angkutan Umum Online 'Membunuh' Taksi Konvensional
A A A
JAKARTA - Angkutan umum online yang menjamur di Jabodetabek dinilai mulai tak terkendali dan menggerus angkutan umum konvensional. Langkah ini harus menjadi perhatian pemerintah mengingat pemerintah telah mengeluarkan Permen No 26 Tahun 2017 tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Online diberlakukan masa transisi.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, ekspansi angkutan online di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- dan Bekasi (Jabodetabek) sangat luar biasa.

Sayangnya, kata Shafruhan, masalah kuota taksi online yang diatur dalam Permen nomor 26 tahun 2017 belum diputuskan. Bahkan, setelah memberlakukan Permen 26 pada awal Juli lalu, pemerintah seolah melepasnya begitu saja.

"Angkutan konvensional yang sudah membantu dan mengikuti aturan pemerintah semakin terpuruk. Dari 34 perusahaan taksi, tinggal 4 yang masih bisa eksis," kata Shafruhan saat dihubungi, Rabu (26/7/2017).

Shafruhan menjelaskan, dampak dari ketegasan pemerintah terhadap angkutan online akan berpengaruh terhadap industri transportasi dan menghancurkan tatanan transportasi massal di Jakarta. Sebab, kata dia, angkutan online yang bebas berekspansi tanpa kontrol pemerintah kerap memberikan harga promo dalam operasinya.

"Perusahaan resmi aplikasi selalu bicara tidak ambil keuntungan. Lalu motifnya apa? Saya melihat mereka punya motif menghancurkan industri transportasi lokal dan mereka akan masuk menggantikan semua," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)