Tunggak Pajak Rp6,5 Miliar, Hotel Mewah di Sawah Besar Terancam Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Petugas Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar memasang stiker di sebuah hotel bintang lima di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, lantaran belum melunasi pajak sebesar Rp6,5 miliar.
Sebelum menempel stiker besar di bangunan penunggak pajak itu, Selasa (25/7/2017), petugas sempat dihalang-halangi pihak keamanan hotel. Namun petugas tidak menyerah dan tetap melakukan pemasangan stiker tanda penungkak pajak. Hotel mewah itu disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 115 dan Nomor 116 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar, Umiyati Siddik mengatakan, hotel yang dimiliki PT Graha Sahari Surya Jaya itu telah menunggak pajak selama dua periode atau selama 14 bulan. Umiyati merinci, tahun 2016 dari April-Desember sebesar Rp4 miliar dan Februari-Juni 2017 sebesar Rp2,5 miliar.
Umiyati menegaskan, pemasangan stiker dilakukan agar ada efek jera bagi pemilik atau pengelola hotel. "Sebelum dipasang stiker, kami telah berikan surat peringatan. Namun pemilik hotel belum juga membayar pajaknya," ujar Umiyati di lokasi, Selasa (25/7/2017).
Kepada UPPRD pihak hotel beralasan belum melakukan pembayaran pajak lantaran sedang kesulitan keuangan. “Namun saya juga sudah memberikan peringatan terhadap wajib pajak bahwa kami tidak meminta kepada wajib pajak, tetapi kami hanya meminta uang konsumen yang dititipkan kepada wajib pajak pada saat menikmati fasilitas hotel," tegasnya.
Setelah dipasangi stiker dan pihak hotel belum melunasi pajak dalam waktu 10 hari, akan ditindaklanjuti ke Suku Dinas Pariwisata untuk kemudian dilakukan penyegelan. "Kalau tidak dilunasi terancam ditutup," pungkasnya.
Sebelum menempel stiker besar di bangunan penunggak pajak itu, Selasa (25/7/2017), petugas sempat dihalang-halangi pihak keamanan hotel. Namun petugas tidak menyerah dan tetap melakukan pemasangan stiker tanda penungkak pajak. Hotel mewah itu disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 115 dan Nomor 116 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar, Umiyati Siddik mengatakan, hotel yang dimiliki PT Graha Sahari Surya Jaya itu telah menunggak pajak selama dua periode atau selama 14 bulan. Umiyati merinci, tahun 2016 dari April-Desember sebesar Rp4 miliar dan Februari-Juni 2017 sebesar Rp2,5 miliar.
Umiyati menegaskan, pemasangan stiker dilakukan agar ada efek jera bagi pemilik atau pengelola hotel. "Sebelum dipasang stiker, kami telah berikan surat peringatan. Namun pemilik hotel belum juga membayar pajaknya," ujar Umiyati di lokasi, Selasa (25/7/2017).
Kepada UPPRD pihak hotel beralasan belum melakukan pembayaran pajak lantaran sedang kesulitan keuangan. “Namun saya juga sudah memberikan peringatan terhadap wajib pajak bahwa kami tidak meminta kepada wajib pajak, tetapi kami hanya meminta uang konsumen yang dititipkan kepada wajib pajak pada saat menikmati fasilitas hotel," tegasnya.
Setelah dipasangi stiker dan pihak hotel belum melunasi pajak dalam waktu 10 hari, akan ditindaklanjuti ke Suku Dinas Pariwisata untuk kemudian dilakukan penyegelan. "Kalau tidak dilunasi terancam ditutup," pungkasnya.
(thm)